Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022

lensareportase.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) berupaya mempercepat penetapan batas desa untuk tahun anggaran 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan bagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengatur penetapan batas desa tersebut.

“Isinya berkenaan dan mengamanatkan target waktu dan lokasi mulai tahun 2021 hingga 2023,” ujar Yusharto saat membuka Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022 yang digelar Ditjen Bina Pemdes di Hotel Aston Priority Simatupang and Conference Center, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Target tersebut, lanjut Yusharto, yakni, pada tahun 2021menargetkan sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 provinsi, dan pada tahun 2023 sebanyak 11 provinsi.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA

Related posts