Kemendagri Lakukan Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Pj. Kepala Daerah

lensareportase.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara daring di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut dihadiri para Pj. kepala daerah.

“Saya sengaja meminta waktu untuk melaksanakan kegiatan Zoom ini dan saya terima kasih banyak Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu (Pj. Kepala Daerah) hadir. Memang harusnya tidak diwakilkan, karena yang saya briefing bukan wakilnya, ini khusus kepada Pj.-nya,” katanya.

Mendagri mengatakan, penunjukan Pj. kepala daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Penunjukan ini merupakan konsekuensi dari diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dua UU tersebut saling terkait satu sama lain.

Dia juga mengungkapkan alasan pelaksanaan Pemilu presiden/wakil presiden dilakukan bersamaan dengan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Alasan tersebut yaitu agar terjadi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara paralel, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ini untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah lima tahunan yang terjadi dalam praktik selama ini. Tahun 2014 pemilihan presiden dan wakil presiden yang otomatis presiden terpilih membuat RPJMN lima tahunan sampai dengan 2019, di tengah-tengah itu ada Pilkada, Pilkada 2017, Pilkada lagi 2018, yang melahirkan kepala daerah-kepala daerah baru, jadi kepala daerah yang baru itu waktunya juga berbeda-beda,” ujarnya.

Mendagri menyampaikan, rapat tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, selain diatur terkait pembatasan masa jabatan juga diatur mengenai sistem pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan tugas Pj. kepala daerah. Adapun masa jabatan Pj. kepala daerah diatur paling lama satu tahun dengan sistem pelaporan pertanggungjawabannya dilakukan setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Sambut Indonesia Emas 2045, Lembaga Pendidikan Harus Miliki Kualitas dan Kapasitas Ciptakan SDM Unggul

“Setiap tiga bulan membuat laporan pertanggungjawaban, khusus untuk penjabat gubernur kepada Presiden melalui Mendagri. Jadi nanti dikirim suratnya kepada Presiden melalui Mendagri, dan kemudian untuk penjabat bupati/wali kota disampaikan pertanggungjawabannya kepada Mendagri melalui gubernur sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” tandasnya.

Pada prinsipnya, Mendagri mendukung Pj. kepala daerah dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia meminta kepala daerah tidak segan dan ragu untuk meminta persetujuan tertulis dari Kemendagri saat hendak menjalankan tugas.

“Prinsip utama saya selaku Mendagri akan mendukung bagaimana rekan-rekan bisa bekerja dengan baik sepanjang juga kinerjanya baik,” tandasnya.(*)

Puspen Kemendagri

Related posts