lensareportase.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, sepakat memperkuat kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan dilakukan dengan menjalin kerja sama dalam pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh ketiga institusi.
Mengingat saat ini sebagian pemerintah daerah masih menerapkan PPKM level 4 dan 3, sistem pengelolaan tersebut diluncurkan secara virtual pada Selasa, 31 Agustus 2021. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun komitmen pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi APIP, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui acara ini, juga diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi, dan fokus sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat bahwa sinergi pengendalian korupsi dalam masa kedaruratan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara APIP – BPK – APH harus dilakukan sejak awal, tidak bisa lagi saling tunggu menunggu.
“Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor,” kata Ateh.
Dijelaskannya, dalam mengawal akuntabilitas kedaruratan Covid-19 skema layering peran APIP-BPK-APH tidak bisa dijalankan seperti biasanya. Untuk itu, dibutuhkan adaptasi yang relevan dan kolaborasi sejak awal. Sehingga, kapasitas dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi cepat.
“Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing,” ujar Ateh.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pentingnya sinergitas antara KPK, Kemendagri dan BPKP untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Harapannya, dengan pengelolaan MCP bersama-sama akan memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.
“KPK mengkoordinasikan dengan menyelaraskan kewenangan yang dimiliki Kemendagri dan melibatkan seluruh perwakilan BPKP di daerah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam MCP,” kata Firli.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
“KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan,” terang Firli.
Rakorwasdanas
Kegiatan launching MCP merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021. Selain meluncurkan MCP, dalam kesempatan tersebut Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).
Aplikasi ini merupakan sistem informasi pengawasan yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di era digitalisasi pemerintahan. Pada aplikasi ini terdapat sejumlah menu di antaranya: e-audit: e- TLHP, e-dupak (aplikasi penilaian angka kredit Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah), dan e-dumas (aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan SPAN LAPOR), yang secara bertahap akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Tak hanya itu, pada momen tersebut, Kemendagri juga memberikan apresiasi piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri kepada 10 pemerintah daerah provinsi, yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.”
Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut di antaranya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilengkapi dengan sesi diskusi panel terkait pemantapan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada diskusi panel ini, terdapat lima topik dengan masing-masing narasumber yang berbeda. Pertama, “Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah” yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Kedua, “Kebijakan Penguatan Tata Kelola APBD” oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ketiga, “Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya” oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Keempat, “Prioritas Kebijakan Pengawasan Pemda”, yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Kelima, “Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2022” oleh Inspektur Jenderal Kemendagri.
Sebagai informasi, kegiatan ini melibatkan peserta dari berbagai elemen, di antaranya inspektur jenderal kementerian/lembaga, gubernur, bupati/wali kota, sekretaris daerah, inspektur daerah, dan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) seluruh Indonesia.(*)