Jakarta – Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Penandatanganan SEB dilakukan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Mendagri mengatakan, penandatanganan SEB kali ini memiliki nilai strategis yang sangat panjang sampai tahun 2045. Dokumen RPJPN dan RPJPD nantinya akan menjadi ‘kitab suci’ atau pegangan pemerintahan selama 20 tahun. Seluruh perangkat pemerintahan dan stakeholder yang terlibat meletakkan fondasi dasar terkait akan dibawa ke mana bangsa Indonesia 20 tahun ke depan.
“Kita sudah harus mencanangkan Rencana Jangka Panjang 2025-2045. Jadi 20 tahun ke depan ini yang menjadi pegangan. Kalau dulu ada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), tapi dengan diusulkan sudah diubah, sehingga tidak ada GBHN dan yang berlaku adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dibentuk nanti dari produk undang-undang,” katanya.
Mendagri melanjutkan, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj.) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing. Dalam pembuatan RPJPD, daerah harus mengacu pada RPJPN dengan kolaborasi bersama stakeholder terkait di tingkat pusat. Dirinya meminta, pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk tim untuk menyusun dan menyelesaikannya.
“Rekan-rekan di daerah juga setelah ini harus membentuk tim dan peran gubernur lebih penting lagi karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, maka Gubernur, Sekda provinsi, Kepala Bappeda provinsi, inspektur tingkat provinsi, ini akan memberikan guidelines memberikan evaluasi RPJP di tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan, RPJP baik di daerah maupun nasional bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. RPJP memiliki makna penting bagi pencapaian visi-misi Indonesia yang termaktub di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Diharapkan di dalam pembuatannya dilakukan secara jelas dan terukur dengan tetap memperhatikan keragaman dan karakteristik khas daerah masing-masing.
“Rancangan ini merupakan manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi negara nusantara yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan dalam kerangka Indonesia Emas 2045. Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan pedoman untuk semua pemangku kepentingan, dan dapat menjadi arahan bagi seluruh unsur masyarakat,” jelas Suharso.
Adapun penyelarasan RPJPD dan RPJPN Tahun 2025-2045 di antaranya memiliki maksud untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, melalui pencapaian tujuan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berikutnya menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antardokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, penyelarasan dalam rangka memastikan ruang yang memadai bagi Pemda provinsi untuk merencanakan dan menjalankan pembangunan sesuai prioritas pembangunan dan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun sasaran yang diharapkan dari penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 adalah tersusunnya dokumen RPJPD yang berkualitas dan selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045.(*)