Berkenaan dengan ibadah, PPIH juga menyiapkan skema khusus untuk pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji lansia. Skema itu antara lain berupa pelaksanaan Umrah Wajib dengan kursi roda berbasis kartu kendali.
Sebagai bagian dari pelindungan, jemaah lansia yang membutuhkan kursi roda, diimbau dan difasilitasi untuk jasa sewa kursi roda yang resmi di Masjidil Haram. Agar prosesnya bisa terpantau dengan baik, diterapkan kartu kendali dengan tahapan berikut:
1. Ketua kloter menyerahkan data jemaah dan biaya jasa pendorong kursi roda kepada Petugas Lansia dan Disabiltas di Sektor Makkah
2. Petugas sektor melaporkan kepada Kasi Lansia, Disabilitas, dan PKP3JH Daker Makkah
3. Petugas Sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sejumlah jemaah yang akan melaksanakan umrah dengan sewa jasa kursi roda
4. Jemaah menuju Masjdil Haram dengan bus shalawat, didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter
5. Petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada jasa pendorong kursi roda resmi didampingi petugas Sektor Khusus Masjidil Haram
6. Selesai umrah, petugas Sektor Makkah atau petugas kloter menerima jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran
7. Jemaah kembali ke hotel dengan bus shalawat didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter
Safari Wukuf Khusus
Program safari wukuf khusus bagi jemaah haji lansia dan disabilitas kali pertama diselenggarakan pada operasional haji 1444 H/2023 M. Saat itu, ada 129 jemaah lansia yang disafariwukufkan.
Tahun ini, program safari wukuf lansia dan disabilitas kembali disiapkan oleh PPIH Arab Saudi. Peserta program ini adalah jemaah dengan kondisi kesehatan yang perlu perhatian khusus. Mereka umumnya membutuhkan bantuan dalam memenuhi keperluan pribadi, mulai dari makan, mandi, dan lainnya.