Kembali Terjadi, Debt Collector Leasing Clipan finance Rampas Mobil di Jalan

lensareportase.com, Kabupaten Bekasi – Perampasan kendaraan dengan memakai jasa debt collector kembali terjadi kali ini menimpa Saefudin ( 35 Thn ), Warga Kampung Sampora Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kejadian perampasan terjadi saat Udin sapaan akrab Saefudin memakai kendaraan milik saudaranya tiba tiba didatangin oleh debt collector atas suruhan dari Clipan Finance. (08/07/2022).

Saat ditemui di kediamannya untuk dikonfirmasi Saefudin menuturkan saat kejadian yang menimpanya, “waktu itu saya bersama istri baru pulang dari pasar sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Xenia dengan Nopol B 1318 FZD milik saudara, saat melintasi persimpangan bahkilong, Tiba tiba dari arah pasar serang baru yang menuju cibarusah ada mobil yang menyalip dan berhenti tepat di depan mobil yang saya kemudikan.

Belum hilang rasa kaget saya, tiba tiba ada yang memaksa membuka pintu mobil dari depan dan belakang kebetulan saat itu tidak saya kunci, istri saya ditarik keluar dan kunci kendaraan di ambil paksa oleh mereka, mereka menggunakan dua mobil yang berisi 6 ( Enam ) orang, Tuturnya.

Kemudian korban (pemilik) melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan membawa barang bukti STNK yang tidak dibawa oleh pihak leasing atau debt collector yang mengaku dari Bank Clipan. Pihak kepolisian akan menindak lanjuti Atas Laporan dan keterangan dari korban yang kendaraan nya dirampas oleh pihak leasing atau debt collector.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan kendaraan bermotor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. (Afrizal)

Baca Juga :  Gajinya Belum Dibayar, 11 Orang Buruh Menanti Kepastian Dari CV. Alfa Cahaya

Related posts