Keluarga Menduga Ada Kejanggalan Berkas Penyidikan Kasus Burhan Oleh Ditreskrimsus Polda Riau

Pekanbaru – Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau Muchtar mengungkapkan dugaan adanya upaya penyidik Krimsus Polda Riau memaksakan penetapan Burhan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan alat berat di kuntu darrussalam kecamatan Kampar kiri.

Berawal dari penangkapan Watino seorang operator eskavator milik Guntur yang sedang melakukan pembersihan di kebun yang diduga milik Parluhutan Siboro yang beberapa bulan sebelumnya membeli kebun milik Elta Epni seluas 45 hektar. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 0leh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024, di Pondok Pesantren Darul Qur’an Desa tarai Bangun Kecamatan Tuah Karya Kabupaten Kampar Tim Krimsus Kolda Riau melakukan penangkapan terhadap Burhan. Menurut keluarga dan orang tua Burhan menerangkan burhan di bawa ke Mapolda Riau guna dimintai keterangan sebagai saksi. Sempat terjadi ketegangan karena pihak keluargan menanyakan kepada polisi tentang surat perintah penangkapan Burhan, mereka tidak terima Burhan dilakukan seperti teroris di depan keluarga dan disaksikan oleh anaknya yang baru masuk pesantren.

Keesokan harinya salah seorang keluarga menghubungi Muchtar Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau guna menceritakan perihal penangkapan Burhan, untuk konsultasi dan memita informasi atas kasus Burhan. Melaui pesan Whatsapp, muchtar meminta kepada keluarga mengambil titik kordinat menggunakan GPS dan menuliskan kronologi kejadian. Setelah mendapatkan titik koordinat TKP serta kronologi kejadian Muchtar menyarankan untuk diurus cepat dan mencari pengacara guna mendampingi Burhan dalam proses pemeriksaan di Polda Riau karena Burhan berhak mendapatkan pendampingan dari Penasehat Hukum.

Keterangan kronologi secara detil diterangkan oleh keluarga Burhan dan keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui proses sebelum penangkapan dan sesudah penangkapan.

Sekitar pertengahan tahun 2024 masyarakat tempatan mengetahui bahwa kebun milik Elta Epni seluas 45 hektar yang terletak di Kuntu Darusslaam akan dijual. Beberapa orang masyarakat yang mengetahui hal tersebut kemudian mencarikan pembeli dengan harapan mendapatkan fee dari penjualan. Burhan yang juga mendapat informasi dari Elta Epni tersebut, ia kemudian menghubungi Irwan wahyudi seorang perangkat desa Kuntu Darussalam guna meminta foto Kopi Surat kebun Elta Epni dimana fotokopi SKGR tersebut untuk meyakinkan buyer bahwa kebun elta epni tersebut ada legalitas suratnya yaitu SKGR camat. Irwan wahyudi pada tanggal 19 juni 2024 mengirimkan foto SKGR nomor 244 ke burhan melalui pesan singkat Whatsapp.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat Kesulitan Mendapatkan Minyak Goreng, Polsek Gunung Guruh Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Pasar

Kebun Elta Epni akhirnya di beli oleh Parluhutan Siboro sesuai keterangan dalam percakapan whastapp bahwa parluhutan siboro melakukan transaksi jual beli kebun dengan Betty yang merupakan istri Elta Epni. Dari keterangan beberapa saksi bahwa kebun Elta Epni seluas 45 hektar hanya 25 hektar yang sudah terbit SKGR nya yaitu sebanyak 13 SKGR. Parluhutan Siboro mau membeli 45 hektar asalkan sisa 20 hektar dibuatkan SKT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kuntu Darussalam dan SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kampar Kiri. Setelah ada Kesepakatan akhirnya diberikan uang sejumlah 40 juta pembuatan surat kepada Maldanis kepala desa Kuntu Darussalam.

Namun SKGR yang 20 hektar tersebut dibatalkan setelah pihak Desa Kuntu Darussalam dan pihak kecamatan Kampar Kiri mengetahui penangkapan Burhan pada tanggal 4 Agustus 2024. Dari hasil investigasi awak media bahwa memang betul SKGR tersebut telah telah terbit SKT dari Kepala Desa Kuntu Darussalam dan sudah dibuat SKGRnya oleh pihak Kecamatan Kampar kiri, Namun mereka membatalkan nya setelah dipertanyakan oleh pihak keluarga Burhan (6-8-2024).

Karena Kebun yang kurang terawat, Parluhutan Siboro ingin membersihkan kebun tersebut. Kemudian ia memasukkan alat berat salah seorang warga kebun durian bernama IDS. Pada tanggal 27 Juli 2024 Parluhutan siboro menanyakan burhan apakah jadi memasukan eskavator untuk membersihkan kebunnya karena masih ada kebun yang belum dibersihkan. Burhan pun memberitahukan bahwa Eskavator Milik Guntur sudah siap tinggal menunggu ipat (supir terado) yang akan mebawa eskavator ke lokasi.

Burhan memberitahukan kepada Guntur bahwa ada kerja membersihkan kebun di kuntu Darussalam, dan lokasinya sudah ada SKGR nya. Burhan memberitahukan Guntur karena Guntur mempunyai eskavator yang memang kerjanya membersihkan lahan atau stecking atau menerima borongan pekerjaan yang menggunakan eskavator. Burhan hanya mendapatkan fee sebesar Rp.500.000.- perhektarnya, Pada tanggal 27 juli 2024 Burhan memberitahukan Guntur tentang informasi dari parluhutan siboro kepadanya, apabila eskavator milik Guntur tidak kunjung juga kelokasi atau jadi kerja, maka Parluhutan siboro akan mencari eskavator lain guna mengerjakan pekerjaan tersebut. Kemudian Guntur mengirimkan Vidio menerangkan bahwa eskavator miliknya sudah ready tinggal nunggu supir terado dan Guntur berkata agar menyiapkan piti (uang) untuk pembayaran dari pemilik lahan.

Baca Juga :  Sejumlah KPM di Kecamatan Karang Bahagia Mengeluh Karena Ini

Setelah Eskavator sampai kelokasi , mandor lapangan yang bernama Sisar adalah orang kepercayaan Parluhutan siboro yang memberitahukan dimana lokasi yang akan di kerjakan sesuai hasil pengukuran jual beli kebun antara Parluhutan Siboro dan Betty/Elta Epni. Sekitar tanggal 1 Agustus 2024 pengerjaan sudah selesai sekitar kurang dari 4 hektar dan kemudian eskavator di parkir menunggu arahan dari pemilik kebun yaitu Parluhutan Siboro.

Dari keterangan Burhan dipersidangan, waktu mendengar penangkapan watino ia bergegas ke lokasi bersama Saksi Iwan dan ditengah perjalanan menuju lokasi burhan berjumpa polisi yang menangkap watino dan eskavator didekat jembatan lalu burhan bertanya kepada polisi tersebut mengapa eskavator ditangkap?, lokasi yang dikerjakan tersebut ada suratnya. Lalu Polisi tersebut menjawab bahwa mereka belum makan dan kalau mau berunding atau berkomunikasi untuk melakukan pembicaraan di rumah makan dekat kampung (desa Kuntu Darussalam). Namun mobil Toyota innova reborn yang di kendarai oleh polisi tersebut langsung tancap gas dari simpang jalan dekat Sekolah Dasar 008 Kuntu menuju arah Lipat Kain, tidak berhenti di perkampungan desa kuntu Darussalam.

Dari Kronologi yang disampaikan oleh Burhan dan keluarga serta dari beberapa saksi kepada Muchtar , Tim Investigasi dari media Puskominfo Indonesia melakukan konfirmasi , klarifikasi dan verifikasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Riau dan pihak BKSDA Riau. Kompol Nasrudin selaku Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau tidak merespon konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Tim Investigasi kemudian mendatangi kantor BKSDA Riau. Saran dari pegawai kantor BKSDA Riau yang menerima kedatangan Tim menyarankan untuk menghubungi Kabid Teknis KSDA bapak Ujang Holisudin S.Hut atau Bapak Laskar Jaya Permana selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah I.“Hubungi saja beliau pak, karena beliau yang berwenang menyampaikan hal terkait wilayah tersebut.” Ucap pegawai KSDA.

Baca Juga :  Wow !! Anggaran yang Sangat Fantastis, Diduga TPK Desa Sukaragam Korupsi Anggaran Pembangunan Gedung Posyandu

“Memang benar sekitar kurang lebih bulan Agustus 2024 teman-teman dari Polda riau melakukan pengamanan alat berat yang diduga berada dalam kawasan hutan di Landskap Bukit Rimbang Bukit Baling, untuk lebih jelasnya monggo ditanyakan kepada teman teman Krimsus pak.” Jawab Bapak Ujang dalam pesan singkat Whatapp (12/12/2024), Kemudian Muchtar mengirimkan PDF surat dakwaan Burhan dan beberapa Link berita mengenai dugaan kejanggalan pada kasus tersebut, Bapak Ujang Holisudin tidak menjawab chat tersebut.

“Patut di duga ada kejanggalan dalam kasus Burhan ini, apakah penyidik Krimsus Polda Riau telah memeriksa Elta Epni, Parluhutan Siboro ataupun Guntur ? Dalam surat dakwaan telah tertulis nama “Boro” yang sebagai pemilik kebun yang menyuruh Burhan, yang mana sedang dalam pencarian oleh penyidik?. Apakah penyidik telah memeriksa Elta Epni yang merupakan orang yang menjual kebun kepada Parluhutan Siboro karena di situ sudah jelas adanya 13 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang di terbitkan oleh camat Kampar Kiri dimana diduga nama nama yang ada dalam 13 SKGR tersebut adalah keluarga Elta Epni.” Ujar Muchtar Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau.

“Kami ada Rekaman mengenai proses persidangan dalam kasus burhan ini, dimana Rahmad Hidayat SH selaku Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengadirkan saksi Elta Epni ataupu saksi dari BKSDA Riau yang ada dalam surat dakwaan, kecuali Patur Rahman. Ada fakta fakta baru yang terkuak dalam persidangan, yaitu Pungli pembuatan SKT dan SKGR sesuai pengakuan Maldanis selaku Kepala Desa Kuntu Darussalam. Hal itu membuat hakim ketua Soni Nugraha SH MH menegaskan, sebagai catatan kepada JPU akan hal Dugaan Praktek gratifikasi penerbitan surat tersebut.” Terang muchtar.

“Saya sangat prihatin dengan Peneggakan Hukum di Riau khususnya di Kampar Kiri. Banyak yang menyoroti kasus Burhan ini, Simpati dan dukungan datang dari Mahasisawa dan masyarakat, tokoh. Adanya Aksi Damai demo mahasiswa dan masyarakat di Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Negeri Bangkinang bentuk mengawal kasus ini menyarakan keadilan dalam kasus ini.”(Mtr/Mar)

Related posts