KAB.BOGOR, 16 Desember 2024 – Seorang petani buruh pinus asal Desa Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, melaporkan kasus kekerasan yang dialami oleh anaknya, Siranda (17), siswa kelas 1 SMA di Pesantren Rumah Quran Bin Khatob, Kabupaten Bogor. Siranda menjadi salah satu dari empat korban penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua OSIS pesantren tersebut pada malam hari, 12 November 2024. Akibat penganiayaan itu, Siranda mengalami cedera pada bagian rusuk dan syaraf, serta trauma mendalam.
Karena tidak mampu melawan, Siranda melarikan diri pada 15 November 2024 ke Depok, tempat paman salah satu temannya yang juga menjadi korban.
Orang tua Siranda menyebut bahwa pihak sekolah tidak memberi ruang untuk melapor kepada pihak berwajib. Bahkan, mediasi antara korban dan pelaku dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Selain itu, ancaman juga diterima keluarga korban agar kasus ini tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, orang tua korban juga mengungkapkan bahwa Ustad Irpandi, salah satu pengelola pesantren, mengajukan syarat pembayaran denda sebesar Rp5.700.000 per anak jika mereka ingin keluar dari pesantren. Siranda memiliki adik bernama Fitri Rahmadani (14), siswa kelas 2 SMP di pesantren yang sama. Namun, keluarga belum mampu membayar denda tersebut sehingga tidak bisa mendapatkan surat pindah dan ijazah kedua anaknya.
Selain itu, orang tua korban menyampaikan bahwa selama bersekolah di pesantren, anak-anak mereka sering diperkerjakan sebagai penggalang dana untuk pesantren. Uang hasil penggalangan dana langsung diberikan kepada pihak pesantren.
Pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak pada 26 November 2024 sempat dilimpahkan ke UPT II Kabupaten Bogor. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus masih belum membuahkan hasil.
Pada 10 Desember 2024, orang tua korban kembali mendatangi pesantren untuk membawa anak-anak mereka keluar karena sudah tidak tahan dengan tindakan kekerasan dan perundungan yang dialami.
Permohonan Pengaduan
Melalui pemberitaan ini, orang tua korban memohon bantuan kepada pihak terkait untuk:
Mendapatkan keadilan atas tindak kekerasan yang dialami oleh anak mereka serta penghentian ancaman dari pihak pesantren.
Memastikan anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan di tempat yang aman dan nyaman di Aceh Tengah.
Keluarga korban berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menangani kasus ini demi keadilan dan keselamatan anak-anak mereka.(Mar)