• Mencermati perkembangan situasi di masyarakat melalui media, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan Ekspose Perkara a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Aspidum. Berdasarkan hasil Ekspose diperoleh Kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tersangka menusuk Korban dengan Gunting, karena merasa jiwanya
terancam oleh Korban yang mencoba mencuri Kambing dengan membawa
sebilah Golok. Gunting tersebut, saat itu ditemukan di samping Tersangka, dan
karena Korban mengeluarkan sebilah Golok yang telah dipersiapkannya,
Tersangka merasa terancam, dengan spontan mengambil Gunting tersebut
untuk melindungi dirinya.
2. Terungkap pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, MUHYANI
Bin SUBRATA adalah selaku penjaga Kambing yang hendak dicuri. Dengan
mendasarkan pada Pasal 49 Ayat (1) KUHP, dapat dilakukan Pembelaan
Terpaksa (Noodweer) atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.
Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk
mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
3. Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban, memberikan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari Berkas Perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan Saksi AHMAD SUPENDI untuk menolongnya. Akan tetapi, karena tidak ditolong oleh Saksi AHMAD SUPENDI, korban yang berusaha mencari pertolongan meninggal karena pendarahan di
area persawahan.
4. Bahwa dari hasil Visum et Repertum tersebut, juga dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung akibat perbuatan Tersangka yang menusukkan gunting ke bagian Dada Kanan korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan Korban tidak secara langsung (seketika)
meninggal akibat perbuatan Tersangka menusuk Dada Kanan korban.
5. Bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah digali pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tersangka melakukan pembelaan terpaksa (Noodweer) yang merupakan alasan penghapus pidana, sehingga Tersangka tidak dapat dipidana meskipun unsur Pasal 351 Ayat (3) KUHP terpenuhi.