Bahwa Jaksa menerbitkan P-21 a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA No. B-5246/M.6.10/Eoh.1/11/2021 pada tanggal 13 November 2023;
• Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, Penyidik melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum;
• Bahwa terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Jaksa penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pendapat pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023;
• Bahwa penahanan terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 07 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Print- 5547/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023;
• Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, ROHILI selaku Anak Tersangka
mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tersangka, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangguhan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan No.: Print-5650/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 13 Desember 2023;