Kejati Banten Serahkan Langsung SKP2 Atas Nama Muhyani

Adapun Kronologis Penanganan Perkara :

• Bahwa perkara ini disidik oleh Penyidik Polres Serang Kota berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/89/VII/RES.1.6/2023/Reskrim tanggal 05 Juli 2023 dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No SPDP/89/VII/RES.1.6/2019/Reskrim tanggal 05 Juli 2023 an Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA;
• Bahwa Berkas Perkara diterima oleh Jaksa Peneliti pada tanggal 26 September 2023;
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2023 Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara masih belum lengkap berdasarkan Surat No B – 4753/M.6.10/Eoh.1/10/2023 dan Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 Jaksa Peneliti menyampaikan petunjuk kepada Penyidik berdasarkan Surat No B – 4816/M.6.10/Eoh.1/10/2023;
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Penyidik mengembalikan
berkas perkara yang telah dilengkapi kepada Jaksa Peneliti;
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2023 Jaksa melaksanakan BA
Koordinasi dengan Penyidik perihal berkas perkara yang masih belum lengkap;
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2023, Penyidik mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa peneliti;

Baca Juga :  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Related posts