Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.
Sementara,Sdr. Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.
“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,”ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Berdasarkan kasus posisi diperoleh fakta yaitu :
• Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib. Korban bersama dengan Saksi A, Saksi AS (AHMAD SUPENDI) (Terpidana perkara Percobaan Pencurian bersama Korban tewas (WALDI) yang sudah dijatuhi Pidana 1 (satu) tahun penjara pada
bulan Agustus 2023), Saksi E dan Saksi B berkumpul di rumah Korban dan Saksi AS mengajak Korban untuk mengambil kambing di Kp. Ketileng yang tidak jauh dari rumah Korban.
• Bahwa Korban bersama Saksi AS sempat mengajak Saksi B, akan tetapi saksi menolak, hingga akhirnya Korban berangkat berdua hanya bersama Saksi AS dengan berjalan kaki. Sementara itu, Korban menyiapkan sebilah golok (Putusan PN dirampas untuk dimusnahkan pada Perkara a.n. Terpidana AS), sedangkan Saksi AS membawa satu buah tali tambang.