JAKARTA, lensareportase.com – Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung no.1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan identitas terdakwa sebagai berikut :
Nama lengkap : IBNU KHAJAR
Tempat lahir : Tegal
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/21 Agustus 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pinus Barat VIII Blok B-2 No. 48 RT 003/024, Kel. Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua Pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Pendidikan :
Reg. Tahanan No. : RT-339/JKTSL/10/2022
Reg. Perkara No. : PDM- 269/JKTSL/Eoh.2/10/2022
Nama lengkap : HARIYANA HERMAIN
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 48 tahun/20 Juli 1974
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek BPK V Blok R No. 9 RT 033/009, Kel. Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Pendidikan :
Reg. Tahanan No. : RT-337/JKTSL/10/2022
Reg. Perkara No. : PDM-267/JKTSL/Eoh.2/10/2022
Nama lengkap : Drs. AHYUDIN
Tempat lahir : Tasikmalaya
Umur/tanggal lahir : 55 tahun/11 Oktober 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Musyawarah No. 49 RT 004/004 Kel. Sawah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Pendidikan :
Reg. Tahanan No. : RT-338/JKTSL/10/2022
Reg. Perkara No. : PDM-268/JKTSL/Eoh.2/10/2022
Bahwa perbuatan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka Drs. AHYUDIN selaku ketua pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap, tersangka Ir. H. NOVARIYADI IMAM AKBARI dan tersangka HARIYANA HERMAIN selaku anggota dewan pembina serta tersangka IBNU KHAJAR selaku pengurus, hal ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018, mengingat yang mengalami kecelakaan tersebut pesawat produk Boeing sehingga perusahaan Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan tersebut namun dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana Pendidikan atau Kesehatan. Bahwa perusahaan juga meminta agar para ahli waris menunjuk Lembaga atau Yayasan yang bertaraf internasional, setelah melalui proses seleksi sehingga Yayasan Aksi Cepat Tanggap mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris dimana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.500 atau senilai R. 2.066.350.000,- (dua milyar enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap pada tanggal 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing (dana BCIF) sebesar R. 138.546.366.500 (Seratus tiga puluh delapan milyar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing yang digunakan ole maskapai penerbangan Lion Air tidak digunakan seluruhnya namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepetingan yang bukan peruntukannya. Pada pelaksanaannya penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut para ahli waris tidak dikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing. Dan diduga pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap melakukan dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan seta kegiatan lain di luar program Boeing.
Bahwa Tersangka Drs. AHYUDIN bersama-sama dengan Tersangka IBNU KHAJAR dan Tersangka HARIYANA telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,- (seratus tujuh belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri.
Bahwa 3 tersangka tersebut ditahan di RUTAN Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.(*)