Kompol Ramadhani menyebutkan, anggota menemukan tumpukan kayu pecahan/olahan senso berbagai jenis dan ukuran diduga hasil ilegal logging.
“Dari hasil interogasi masyarakat disana, kayu tersebut dilansir dengan menggunakan sepeda motor. Diperkirakan tumpukan kayu pecahan/olahan senso berbagai jenis dan ukuran tersebut berjumlah 1158 keping,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, tim kemudian melakukan penyitaan terhadap barang temuan kayu pecahan/olahan berbagai jenis dan ukuran itu dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri.“Untuk pelaku masih dalam penyelidikan kita,” tutup Kapolsek * (Pemberitaan salah satu Media Online).
Tanggal 15 Desember 2023 Awak media mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas pelansiran kayu olahan barang sitaan dari Mako Polsek Kampar Kiri dibawa keluar dengan menggunakan mobil Truck Colt Diesel dan Pickup.
Atas laporan tersebut awak media mencoba mengecek atas informasi tersebut. Dari pantauan awak media, melihat satu unit Colt Diesel sedang parkir di samping Mako Polsek dan melihat ada aktivitas 2 orang sedang memuat kayu kedalam truck tersebut.
Kemudian awak media menghubungi anggota Polsek Kampar Kiri untuk mengkonfirmasi aktifitas tersebut melalui pesan Whatsapp. Anggota Polsek yang dihubungi menyarankan konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim AKP Supriadi namun beliau tidak merespon tentang konfirmasi awak media. Hal ini terjadi sebelum Sertijab Kapolsek Kompol Rahmadani SH kepada Kompol M Daud SH . Diduga Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani memerintahkan anggotanya membawa Kayu Olahan tersebut keluar dari Mako Polsek Kampar Kiri.