Kayu yang Disita oleh Polsek Kampar Kiri “Raib” dari Mako Polsek

Lipat kain – 10 Februari 2004. Berawal dari penyitaan kayu olahan dan banyaknya pemberitaan media Online terkait pemberitaan temuan kayu olahan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri pada bulan November Tahun 2023 yang lalu.

Dikutip dari salah satu Media Online memberitakan kronologi penangkapan kayuolahan di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri sebagai berikut :

*Berkat laporan masyarakat, polisi berhasil mengamankan 1158 kayu pecahan dan olahan diduga hasil dari kayu ilegalloging, Senin (19/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB.Temuan pecahan yang terdiri dari papan 226 keping dan bloti 932 keping yang tidak ditemukan siapa pemiliknya. Kayu ini ditemukan di Desa Sungai Sarik tepatnya di Dusun II RT 01 RW 01 Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Ramadhani menyampaikan, bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait diduga adanya aktivitas ilegal logging diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

“Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi dan panit samapta Ipda Nurman Effendi bersama anggota melakukan pengecekan dan pencarian terhadap informasi tersebut,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Ketua PUSKOMINFO INDONESIA DPD Riau Minta Kapolda Riau Evaluasi Jajaran di Ditreskrimsus Polda Riau dan Polsek Kampar Kiri

Related posts