lensareportase.com, MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG adalah seorang buruh serabutan yang telah dirumahkan (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) semenjak pandemi Covid-19. Ia harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di tengah keterbatasan ekonomi yang dialaminya. Sementara itu, Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol adalah seorang Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak.
Peristiwa berawal pada hari Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 17:30 WIB, saat itu Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol sedang menemani anaknya yang dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Saat menemani anaknya, Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol tertidur dan sedang mengisi daya ulang handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna biru miliknya.
Pada waktu yang sama, MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG sedang menemani temannya untuk melakukan visum di rumah sakit yang sama dengan Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol. Saat itu, MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG melewati ruang rawat tempat anak Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol dan ia melihat handphone milik Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol sedang diisi daya ulangnya.
Mengingat dirinya sedang membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak, timbul niat MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG untuk mengambil handphone milik Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol yang nantinya akan ia jual. Melihat kondisi sekitar sedang sepi dan sunyi, MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Tak lama kemudian, Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol terbangun dan melihat handphone miliknya tidak ada lagi disampingnya. Berdasarkan hasil pencarian, handphone milik Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol sudah dijual oleh MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG. Atas perbuatannya tersebut, Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol melaporkan MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG kepada pihak berwajib. MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG pun ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.
Saat mendengar alasan Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG melakukan pencurian, Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan. Selain itu pula, handphone yang telah dijual oleh Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG telah kembali kepada Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol.
Atas kebesaran dan kebaikan hati Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol, menggungah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022. Kala itu, Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya dan memeluk Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol.
Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol. mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 25 April 2022.
JAM-Pidum mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan). (*)
PUSAT PENERANGAN HUKUM