Lensareportase.com
Sukabumi, (LR) – 18/06/22.Pelecehan Sexsual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan dengan tindak pidana berat, sehingga menjadi atensi Presiden kepada Kapolri. Di tahun 2021 kasus terbesar pelecehan terhadap perempuan dan anak terjadi pada tahun 2021 lalu di salah satu lembaga pendidikan agama di Bandung, dengan jumlah korban mencapai belasan orang yang rata-rata masih di bawah umur.
Beberapa kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten Sukabumi bermunculan, hal tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, orang tua, guru, dan lingkungan dalam mengawasi perbuatan yang melanggar keasusilaan.
Belum lama ini di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi sudah terjadi sedikitnya 5 kasus pelecehan Sexsual terhadap perempuan dan anak. Namun karna kurang nya pemahaman dampak psikologis kedepan kasus hanya di selesaikan secara kekeluargaan, ironis nya para pelaku merupakan orang terdekat dengan korban, bahkan ada diantara mereka sebagai kerabat korban.
Seperti yang di sampaikan Kapolsek kadudampit Ipda awan kurniawan, “pihak polsek kadudampit di awal tahun 2022 mendapatkan laporan tindak pelecehan sexsual terhadap anak ada 5 kasus, satu diantara tidak bersedia melapor secara resmi dengan alasan korban pelaku masih kerabat sendiri dan memilih kekeluargaan.
Pelapor di arahkan ke unit PPA Polres Sukabumi kota untuk tindakan lebih lanjut”. Ujar Kapolsek. Selasa ( 14/06/22).
Belum ada Efek jera bagi para pelaku sehingga pelaku dengan leluasa bisa bebas dilingkungan, dan juga karna kurang nya keberanian para korban untuk melapor ke dinas terkait maupun aparat terkait.
Ancaman hukuman pidana pada pelaku pelecehan seksual yaitu Undang-undang perlindungan anak, baik itu pelecehan seksual maupun pemerkosaan dijatuhkan hukuman 5 sampai 15 tahun serta denda berupa uang paling banyak Rp5.000.000.000, pada pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016.
Penegakan hukum atas pelaku pelecehan seksual kepada perempuan diatur dalam KUHP yakni, pada pasal 281, pasal 283 tentang merusak kesusilaan di depan umum, lalu pasal 284 tentang perzinahan, pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 289, pasal 290, pasal 292, pasal 293(1), pasal 294, pasal 295 (1) tentang pencabulan.
Dari kejadian tindak pidana tersebut korban harus mendapatkan penanganan dan perhatian dari intansi terkait, untuk memberikan pengawasan dan perhatian dampak psikis dan psikologis anak kedepan.(Red).( Rep.as/Smi).