Kasus Rempang Eco City Bergulir di MK

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitium provisinya meminta MK menyatakan untuk menghentikan PSN Rempang Eco City. Atau setidak-tidaknya menyatakan untuk menangguhkan PSN Rempang Eco City.

Selanjutnya, dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertentangan secara keseluruhan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.

Read More
banner 300x250

Argumentasi Permohonan

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Mahkamah mempertanyakan bacaan Pemohon atas PMK 2/2021 Pasal 10 ayat (2) huruf a yang memuat sistematika bagian awal dari permohonan yang diajukan ke MK. Selain itu, Daniel juga meminta agar Pemohon menambahkan kewenangan MK sebagaimana aturan terbaru yang ada pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihatnya menyebutkan beberapa pasal yang dipersoalkan pada permohonan ini, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1) perlu dibangun dengan argumentasi yang jelas.

“Jika ingin membatalkan semua UU ini maka harus dijelaskan, mengapa UU ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Penjelasan ini belum ada di permohonan ini. Jadi, pikirkan lagi apakah mau pasal-pasal tertentu atau keseluruhan UU ini yang diujikan. Jika melihat petitum, (Pemohon) ingin (mengujikan) semuanya. Tetapi pada alasan permohonan hanya pasal tertentu. Jika tidak diperbaiki, permohonan ini akan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau kabur. Maka dari itu, supaya ada ketersambungan antara alasan mengajukan permohonan dengan petitum,” jelas Saldi.

Baca Juga :  Maraknya Kasus Isu Penculikan Anak Kapolresta Sukabumi Beri Tanggapan

Related posts