lensareportase.com, CITEUREUP-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menutup sementara dua perusahaan di wilayah Citeureup yakni PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen, Selasa (13/7). Penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa PPKM Darurat. Juga adanya pelanggaran yang dilakukan PT Banteng Pratama Citeureup karena tidak melapor kepada Satgas Covid-19 Kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor terkait adanya 60 karyawan di perusahaan itu yang positif Covid-19.
“Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami diinstruksikan Ibu Bupati untuk menutup dua pabrik ini karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat,” ujar Agus Ridho.
Agus Ridhallah menambahkan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut untuk diberikan penjelasan terkait penutupan tersebut.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga diinstruksikan untuk melakukan tracking ke para karyawan di PT Banteng Pratama.
“Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama,” imbuhnya.(Pri)