Kasatlantas Polresta Malang Kota Menggelar Operasi, Sekaligus Mengamankan 136 Unit Motor Dengan Knalpot Brong

“Bahkan, kendaraan tersebut tidak sesuai dengan standart pabrikan. Selain kami tilang, juga kami lakukan penahanan,”kata Kompol Akhmad Fani Rakhim.

Lebih lanjut, Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan, kendaraan yang sudah diamankan boleh diambil kembali setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti sperpart sesuai standart pabrik.

Read More
banner 300x250

“Pada, intinya kami ingin Masyarakat Kota Malang maupun yang sedang berkunjung ke Kota Malang, tidak merasa terganggu dengan adanya balapan liar maupun kebisingan dari knalpot yang dimodifikasi ( brong ),”tegasnya.

Untuk itu, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengantisipasi gangguan Kamtibmas oleh sekumpulan pemuda yang melakukan aksi balap liar, yang bisa menggangu kenyamanan bagi Masyarakat.

Selain itu, dia juga berupaya mencegah hal yang bisa membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Kembali Bagikan Sembako Kepada Warga Cisaat Sukabumi

Related posts