“Bahkan, kendaraan tersebut tidak sesuai dengan standart pabrikan. Selain kami tilang, juga kami lakukan penahanan,”kata Kompol Akhmad Fani Rakhim.
Lebih lanjut, Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan, kendaraan yang sudah diamankan boleh diambil kembali setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti sperpart sesuai standart pabrik.
“Pada, intinya kami ingin Masyarakat Kota Malang maupun yang sedang berkunjung ke Kota Malang, tidak merasa terganggu dengan adanya balapan liar maupun kebisingan dari knalpot yang dimodifikasi ( brong ),”tegasnya.
Untuk itu, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengantisipasi gangguan Kamtibmas oleh sekumpulan pemuda yang melakukan aksi balap liar, yang bisa menggangu kenyamanan bagi Masyarakat.
Selain itu, dia juga berupaya mencegah hal yang bisa membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.