Kartu Vaksin Palsu Serta Tawuran Remaja Dibongkar Team Buser Polsek Pondok Gede Melalui Medsos

lensareportase.com, Kapolsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota Kompol Puji Hardi SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Tamat tetap laksanakan press realis membongkar pembuatan kartu vaksin Covid-19 palsu dan kasus tawuran walaupun diguyur hujan.

Iptu Tamat mengatakan, “penangkapan pelaku bermula ada informasi di media sosial terkait pembuatan kartu vaksin Covid.

Kemudian team melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelikan itu polisi menangkap pelaku, yakni Dodi Herlambang yang beralamat jalan pos tiga RT.003-RW.005 Nomor 101 Kelurahan Jati Murni kecamatan Pondok melati kota bekasi pada tanggal 17-09-2021, pukul 22:00

“Kronologinya kita mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan investigasi dan berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang men-share informasi termasuk membuat dan mengedit kartu vaksin palsu,Dengan memasarkan atau mengiklankan dimedsos group Wattaps dengan bermodalkan kertas PVC selanjutnya tersangka membuat barcode kartu vaksin tersebut diPC tablet atau laptop yang dia miliki selanjutnya melakukan pencetakan kartu vaksin palsu tersebut Jelas Kanit reskrim.

Dalam melakukan aksinya, tutur Iptu tamat pelaku memiliki keahlian sebagai tenaga percetakan dan mengamankan barang bukti seperti alat cetak printer merk Epson, Delapan kartu vaksin palsu yang belum diedarkan, dua unit Note book merk Acer dan Hawlet packard untuk mendesign kartu vaksin, alat pemotong kertas ( Cutting papper ), Setrika Listrik kertas cetak yang belum digunakan.

Pelaku juga menjanjikan bisa membuatkan kartu sertifikat vaksin kepada korbannya meskipun belum pernah ikut vaksin dosis satu maupun dua.

Untuk harga pembuatan Kartu vaksin Covid-19 palsu tersebut pelaku tawarkan kepada korban sebesar Rp 50.000 per satu kartu dengan
Syaratnya hanya mengirim KTP,” terang dia.

Kini pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Baca Juga :  Lagi-lagi Salah Satu Anggota Geng Motor Sukabumi Kedapatan Membawa Obat Terlarang Di Tangkap Polisi

Masih ditempat yang sama setelah melakukan pemantaun melalui medsos Unit reskrim Polsek pondok gede mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja hingga luka parah akibat sabetan senjata tajam jenis klewang di Jalan Arteri jati warna pondok melati.

Dengan korban seorang anak remaja berinisial CHP akibat tindak pidana pengeroyokan anak yang menggunakan tenaga secara bersama-sama pada hari minggu 12-09-2021 pukul 04:00 Wib.

Kejadian tersebut terjadi Gank Rauwsterdam mengadakan acara ulang tahun Gopung salah satu anggota gank tersebut didaerah sentra kota jati bening baru mengajak ganknya untuk menghampiri anak kampung sawah yang merasa ditantang melalui direct message diakun gangsternya yang bernama “Jati agung 129” VS “Kampungsawah1503”.

setelah itu gank Rauwsterdam mempersiapkan peralatan dengan membawa kayu dan senjata tajam jenis Cerulit yang telah dibawa oleh gank lain untuk bergabung dengan gank tersebut, Dan langsung bergerak ketempat kejadian perkara.

Tapi apa diduga pada saat sampai ditempat tersebut ternyata kelompok korban bernama “Gank Groax297” telah bersiap juga menyambut kedatangan kelompok Rauwsterdam dengan menyalakan petasan lontar. Dan kelompok Rauwsterdam sempat mundur sesaat dan menyerang kembali dan alhasil kelompok Groax297 berusaha melarikan diri dan terjadi penganiayaan terhadap salah satu anggota gank tersebut yaitu Celvin yang tertinggal oleh kelompoknya dan ketiganya melakukan penganiayaan dari pihak gank Rauwsterdam dengan Inisial Celek, Acong, Jieh.

Korban dari kelompok Groax297 Sempat dibawa kerumah sakit Helsa jati rahayu tapi ditolak lantas dibawa kerumah sakit Haji jalan pondok gede Jakarta timur dan dianjurkan kerumah sakit Polri Kramat jati akibat luka tusuk pada bagian lengan kiri kanan, luka tusuk paha kanan, dan pinggang sebelah kiri korban akibat tusuk tersebut korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

Penangkapan ketiga pelaku oleh team reskrim polsek pondok gede dirumah masing dengan mengamankan barang bukti sebuah cerulit panjang, Celana warna cream, Dua unit Handphone dikenakan passal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak Jo passal 170 KHUP pidana Jo passal 55 KHUP pidana.

Kini semua pelaku diamankan dimapolsek pondok gede guna penyelidikan lebih lanjut.(YB)

Related posts