Karena Keterbatasan Ekonomi, Pihak keluarga Lisa Pauji Meminta Kebijakan PT BAM

lensareportase.com, Karawang – Lisa Pauji sabtu malam 22.00 WIB ( 24/09/2022) kabarnya sudah dapat kembali pulang dan berkumpul dengan keluarganya setelah sejak selasa (06/09/2022) berada di penampungan, Balai Latihan kerja PT Bina Adidaya Mandiri yg terletak di jl Mesjid IV Rt/Rw 02/07 Jati Waringin, Pondok Gede kab.Bekasi.

Rencana Lisa menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan negara Singapura baru di ketahui kaum kerabat keluarga besar pasca kamis (08/09/2022) menghubungi melalui chat keponakannya yang sebaya, sebab dia ingin pulang dan membatalkan niatnya jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) karena pada dasarnya meski tergolong keluarga Prasejahtera Lisa tergolong Wanita yang Manja dan sangat tidak mampu mengerjakan urusan rumah tangga dengan baik (kesaksian keluarga besar), dilanjut dengan kedatangan pihak sponsor yg datang menemui ibu kandung Lisa di Wilayah Desa Kamojing Cikampek Kab Karawang ( jumat 09/09/2022) dan meminta ibu Tua itu turut ke Pondok Gede guna meyakinkan Lisa agar membatalkan niatnya mengundurkan diri.

Senin (12/09/2022), rencana keberangkatan Ibu 60 tahunan tersebut dihalangi anak-anaknya sebab karena pada dasarnya menurut pengakuan sang Ibu pada putra-putri nya yang lain beliau sangat takut dan tidak memahami segala hal yang terjadi, maka dimulailah silang sengketa antara keluarga yang kemudian dikuasakan kepada salah satu team Redaksi media Suara Advokasi Wicaksana (media SAW) dengan PT BAM, dikarenakan keluarga Calon PMI harus mengembalikan uang yang telah digunakan untuk pengurusan & perapihan surat-menyurat, ongkos-ongkos dan makan calon PMI kepada perusahaan yg hingga tanggal 12/09/2022 saja telah mencapai nilai Rp.3.800.000,- yang akan terus bertambah perhari Rp.50.000,-..
Karena keterbatasan ekonomi keluarga maka pihak keluarga meminta kebijakan PT BAM hanya saja di tolak tegas oleh Sponsornya (RYM) hingga akhirnya keluarga mencari dukungan dan bantuan kepada berbagai pihak dengan dasar kemanusiaan, empati & simpati diantaranya kepada lembanga Pusat Bantuan Hukum Suara Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW) yg di Motori oleh pengacara kondang Muhamad Reza Putra SH.MH.CIL, serta sharring dengan sejumlah pimpinan dan lembaga lainnya seperti LSM KCBI, LSM TOPAN RI, LSM SIRA dan para rekan media lainnya serta dukungan dari pihak staff desa Kamojing dengan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga :  Wamenhan M. Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA. 2024

Berbagai upaya kekeluargaan diajukan pihak keluarga meminta kebijakan dan tak juga memperoleh mufakat, akhirnya dengan berat hati Senin sore (19/09/2022) pihak keluarga membuat laporan dan pengaduan terkait hal ini ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dinas Tenaga Kerja karawang.
Kiranya kerja cepat dan tanggap Devi Berlianty staff BP2MI karawang ini membuahkan hasil, meski tanpa keterbukaan dan transfaransi terkait kesepakatan apa yg telah dibuat calon PMI (lisa) dengan Pihak PT BAM kepada keluarga besar dan kuasanya, namun hasil akhirnya adalah Lisa telah kembali pulang setelah keluarga menitipkan uang Rp.1,5jt untuk diserahkan kepada PT BAM melalui sponsornya.

“Kami akan tetap melanjutkan tindakan dari pelaporan ini, karena belum adanya kejelasan dan transparansi terkait kesepakatan mereka, selama belum ada informasi yang di berikan kepada BP2MI baik dari CPMI atau dari PT BAM.” ungkap Devi, senin (26/09/2022) di ruang kerjanya.
Sangat bijak, kiranya ini untuk mencegah agar tidak adanya kesulitan & beban negatif dikemudian hari bagi keluarga dan CPMI itu sendiri

Semoga ini menjadi pelajaran bagi para pihak calon PMI agar mengkaji ulang setiap keputusannya menjadi penghadir Devisa Negara.(*)

Related posts