JAKARTA, lensareportase.com – Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan di Kejaksaan seluruh Indonesia baik secara langsung maupun virtual, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana sebagai narasumber menyampaikan networking antar lembaga bukan saja mempermudah komunikasi dan koordinasi, tetapi harus memanfaatkan dalam membangun jejaring intelijen dan penyebaran berita positif mengenai Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga mengatakan jaringan media juga perlu diperluas sampai ke daerah dan saat ini Kejaksaan Agung memiliki grup media yang beranggotakan lebih dari 800 media baik media online, media massa, termasuk media televisi sehingga pemberitaan menjadi masif juga cepat tersampaikan ke masyarakat secara update, akurat, cepat dan tepat. Di samping itu, grup ini dapat mendeteksi dini atau memitigasi pemberitaan yang negatif mengenai jajaran Kejaksaan. Jadikan humas dan penkum ini tidak saja responsif tapi juga media darling yang selalu sabar melayani awak media, friendly dan menyampaikan hal-hal baik untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust).
“Di era keterbukaan ini, kita seperti aquarium dimana semua bisa melihat, mengomentari dan menilai Kejaksaan. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas kita untuk menyajikan hal-hal positif dan baik tentang kinerja Kejaksaan sehingga mindset media ke masyarakat juga sama seperti yang kita harapkan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan pemanfaatan media adalah hal yang urgent dalam segala hal karena tugas media yang membangun citra Kejaksaan ke masayarakat baik itu media sosial maupun media elektronik. Maka dari itu, jangan ragu, takut dan pelit untuk membagikan informasi yang baik dan positif. Jadikan media sebagai sahabat sekaligus teman kerja dalam rangka kolaborasi publikasi kinerja Kejaksaan.
Selanjutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan Satgas 53 sebagai penegak disiplin dan integritas diharapkan juga bisa menjadi sumber berita yang positif bagi Kejaksaan, paling tidak seperti harapan Bapak Jaksa Agung. Kehadiran Satgas 53 disamping berfungsi sebagai peringatan dini, dapat juga memitigasi segala persoalan oknum Kejaksaan sehingga fungsi-fungsi pencegahan dalam rangka menekan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang serta indisipliner pegawai tidak ada lagi (*)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM