Bogor – Polsek Ciomas Telah mendatangi dan melaksanakan Tindakan Kepolisian dengan olah TKP dengan perkara Tindak Pidana Pencurian. Pencurian tersebut terjadi di wilayah Desa Kota Batu, kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudin, SH,. MH menjelaskan bahwa peristiwa Pencurian terjadi pada hari Senin, 1 April 2024 pukul 20.00 WIB, dilakukan oleh seseorang yang masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah.
Kejadian tersebut terjadi pada saat keadaan rumah kosong, yang dimana di tinggal oleh pemilik rumah untuk melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih di Masjid.
Adapun sejumlah barang yang diambil berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- serta logam mulia emas seberat 20 gram, dan sejumlah perhiasan dengan total kerugian sebesar Rp. 70.000.000.- dan tidak ada korban jiwa.
Dari hasil tindakan kepolisian, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari bukti bukti lain mungkin ada yang tertinggal dari para pelaku dan menyisir seputaran TKP. Ujar Kapolsek Ciomas Kompol Iwan.(*)