Kapolda Jatim Memberikan Apresiasi ke Polresta Kota Malang Penindakan Lalin di Wilayahnya

“Dimana dalam, tindakan tegas Polresta Malang Kota sudah sesuai dengan undang-undang Lalu lintas, suara bising knalpot brong sudah mengganggu dan melanggar ketertiban,” jelas Irjen Toni Harmanto saat door stop di halaman depan Polresta Malang Kota.

Sementara itu, pemilik ataupun pengguna kendaraan berknalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat.

Lanjut, Irjen Pol Toni juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di jalan raya penggunaan knalpot brong memang dilarang sesuai dengan undang-undang lalulintas, knalpot brong hanya boleh untuk balapan namun tempat dan diarena balap yang sudah ditentukan. Jadi knalpot brong tidak bisa dipakai sembarangan apalagi di ruang public,” ujarnya Kapolda Jatim.

Adapun dalam, penindakan knalpot brong tidak hanya di Kota Malang saja, namun sudah dilakukan diseluruh wilayah yang ada di Jawa Timur.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Memimpin Langsung, Gelar Apel Pasukan OPS. Lilin Semeru 2023

Related posts