KAB.BOGOR – Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, memiliki nilai historis tersendiri. Salah satunya kantor pemerintahan Kabupaten Bogor pertama pada masa Bupati Ipik Gandamana periode 1948-1949. Namun kini, generasi muda seolah lupa akan sejarah bangsanya, khususnya di Bumi Tegar Beriman.
Rumah bersejarah tersebut berada di sekitar kaki Gunung Halimun. Dahulu, menjadi tempat Bupati Bogor pertama Ipik Gandamana menjalankan pemerintahan Bogor yang berjalan selama beberapa bulan, hingga sampai terjadinya gencatan senjata antara pasukan TNI dengan tentara Belanda.
Allhamdulilah rumah sejarah Bupati Bogor pertama Ipik Gandamana sudah di rehab pada Desember 2021 sekaligus di resmikan rumah sejarah exs Bupati Bogor. Mengingat, merupakan pusat pemerintahan Bogor pada masa revolusi fisik 1945-1949 silam.” Kata Raga Sukma Ruang Jurnalistik Peduli Budaya.
Menurut Raga, ” Yang sekarang sudah menjadi bangunan cagar budaya rumah sejarah exs kantor bupati bogor pertama yang dilindungi undang-undang Keputusan Bupati Bogor Nomor:430/83/kpts/Per-UU/2019 Penetapan Rumah Sejarah eks Kantor Bupati Bogor Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Bogor Ketentuan Pidana.
” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 105 Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/denda paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5000.000.000 (lima miliar rupiah). Tuturnya. ( RJ).