Kajati Sulsel Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatan Projek Perubahan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana

Pada hari ini Kamis (02/11/2023) bertempat di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berlangsung kegiatan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Acara sosialisasi tersebut diikuti secara daring oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana, dan peserta kegiatan secara luring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Ibu Bernadeta Maria Elastiyani, SH.MH dan juga selaku narasumber, yang mewakili Kapolda Sulsel, yang Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang mewakili Kepala BNN Sulawesi Selatan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, SH. MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bapak Zet Tadung Allo, SH,.MH., Para Kajari Se-Sulawesi Selatan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Makassar, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Maros, yang mewakili Kapolrestabes Makassar, yang mewakili Kapolres Gowa, yang mewakili Kapolres Maros, Aspidum, Aspidsus, Aspidmil, Asbin, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi B3r diseluruh Indonesia yang mengikuti secara luring maupun daring.

Dr. Bambang Sugeng Rukmono membuka secara resmi acara sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam welcome speech menyampaikan bahwa saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di indonesia maupun di seluruh dunia, dan seiring perkembangan tersebut berpotensi semakin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto, karena itu aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindah tangankan, sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga :  RUU Desa Bakal Perkuat Alokasi Dana Desa

namun dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda (disparitas).

Dr. Fadil Zumhana, menyampaikan keynote speaker bahwa pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana merupakan novelty (kebaharuan) dimana pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan; sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Bernadeta Maria Elastiyani, SH., MH selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa Dalam pemaparannya Maria menyampaikan bahwa Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Jaksa selaku pengendali perkara Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Baca Juga :  Jemaah Tidak Harus Arbain, PPIH: Hukumnya Sunnah

Bernadeta Maria Elastiyani menambahkan bahwa maksud pelaksanaan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana yaitu sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarkan tata Kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Sedangkan tujuan sosialisasi sebagai pedoman yang ditujukan untuk mengatur dan menyamakan persepsi terhadap penanganan aset kripto dalam perkara pidana. (*)

Related posts