Kades dan Sekdes Desa Bendungan Minta Pembuatan Surat Tiga Serangkai Sebesar 75 juta

KAB.BOGOR – Pada hari kamis tgl 27 Juni 2024 dalam persidangan yang digelar pengadilan Negeri Cibinong yang terbuka untuk umum tersebut memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat pertama telah datang menghadap, R.Trian Mulyana KS Direktur PT. Nalif Abyaka Suminar, memberi kuasa kepada M.Nurdin, SH dan Hironimus Tormyar, SH Advokad /pengacara memberi kuasa khusus tgl 24 Maret 2024 sebagai penggugat 1,

Dalam hal ini, Rudy Mutafa SH staff Legal Corporate dari PT. Nalif Abyakta suminar, memberikan kuasa kepada M.Nurdin, SH dan Hironimus Tormyar, SH selaku Advokad /pengacara sekaligus penasehat hukum yang berkantor di perumahan IPB alam sinarsari kecamatan Darmaga kabupaten Bogor berdasarkan surat kuasa khusus tgl 24 Maret 2024 sebagai penggugat ke II, Melawan Ade Hidayat tergugat I dan Rina yosa Agustina sebagai Tergugat II, Kedua nya sudah bersepakat mengakhiri persengketaan diantara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut dengan sepakat berdamai secara tertulis dan dibacakan didepan persidangan oleh Ketua Majelis Hakim pada hari kamis tgl 13 Juni 2024 tuturnya.

Lanjut Rudy Mustafa SH, “Setelah semua dinyatakan beres dengan adanya Eksekusi rumah tersebut atas saran dan perintah Kades juga keterangan pelepasan hak dari tergugat kepada penggugat dan tinggal pembuatan surat AJB dengan di dasari surat 3 serangkai beliau bergegas bersama untuk selanjutnya menghadap kades, untuk pembuatan surat tiga serangkai, malah kades nanya berbalik minta AJB padahal dalam persidangan gugatan AJB otomatis gugur dan Rudy Mustafa S.H telah mempunyai PPJB antara Penggugat dan Tergugat ,tapi walaupun demikian kita tetap mencoba kordinasi ke kepala desa dan sekdes dan mereka meminta untuk pembuatan surat tiga serangkai dan tanda tangan AJB sebesar 75 juta karena kita juga korban dalam perkara ini saya coba untuk memberikan di angka 9 juta yang penting surat tiga Serangkai tersebut dapat di terbitkan dan kades pun menyepakati dan akhirnya saya langsung transfer hari itu juga karna kedes juga berjanji besok harinya beres untuk urusan Tiga Serangkai.” Lanjutnya

Baca Juga :  Koramil 1715-01 Oksibil dan Koramil 1715-03 Kurima Kodim 1715/Yahukimo Gelar Karya Bhakti

“Esok harinya, Kami pun mendatangi kades tersebut di kantor desa bendungan dan Alih alih mendapatkan surat sang kades tetap meminta AJB yang lama, jadi saya sebagai kuasa pengugat merasa tidak saling menghargai dan ini ada dugaan unsur pemerasan dan tindak penyalahgunaan jabatan untuk pemerasan.

“Sampai saat ini pun belum ada titik terang terkait pembuatan surat tiga serangkai yg kita minta ke pihak desa Bandungan kecamatan ciawi kabupaten bogor.”pungkas Rudy Mustafa ,S.H

“Dengan nominal bukti transfer yang telah diterima oleh pihak desa Sebesar 9 Juta dari rekening saya pribadi, saya belum juga menerima secarik kertas pun untuk Tiga serangkai nya yang telah dijanjikan oleh pihak desa Bendungan Ciawi. Jika beluma ada kejelasana maka saya siap membawa perkara ini ke dalam Ranah Pidana, yang didalamnya ada Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Jabatan.” Ungkapnya

Ada beberapa point yang ingin saya ketahui diantaranya :
1. Apakah proses pembuatan 3 serangkai di Kantor Desa untuk membuat AjB bisa sebesar 75 Juta?
2. ⁠tolong tunjukkan Prosedur atau Ketentuan bahwasannya desa berhak / wajib menerima 5% dari hasil transaksi? dan ini bukan suatu transaksi jual beli, namun gugatan rumah tersebut yang dimana penggugat berani berikan nilai sebesar 1,5 M ( sudah dijelaskan oleh saya namun pihak desa tidak mau mengerti tentang hal itu ) tetap kukuh harus Genap 75 Juta biaya yang harus saya berikan.
3. ⁠apa gunanya gugatan dan putusan bilamana AJB lama tetap berlaku, sedangkan dari hasil putusan pengadilan dengan Nomor Gugatan : 131/Pdt.G/2024/PN Cbi sudah jelas di nyatakan tanah dan bangunan yang terdaftar tersebut sudah pindah hak Kepemilikan.
4. ⁠Apakah dalam hal ini Pemerintahan Desa Mengayomi dan Melayani Masyarakat dengan Sepenuh Hati?
5. ⁠Dalam hal ini terlihat Jelas kepada saya Pribadi sebagai Praktisi Hukum Merasa Terjajah di dalam Negara yang sudah Merdeka, Tutur Rudy Mustafa S.H.(Tim)

Related posts