Jakarta, 24 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan
Pendahuluan untuk perkara Nomor 221/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin, 24 November
2025 pukul 14.30 wib.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang berprofesi sebagai Satpam, dan Mahasiswa
Hukum. Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1970 UU Keselamatan Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15 ayat (1) huruf c:
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).”
Menurut Pemohon, Frasa “hukuman kurungan paling lama tiga bulan” dan denda maksimal
Rp100.000 dalam UU Keselamatan Kerja menjadikan pelanggaran keselamatan kerja hanya
sebagai tindak pidana ringan, sehingga memicu pembiaran dan rendahnya kepatuhan pengusaha
terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Akibatnya, Pemohon sebagai warga
negara sekaligus auditor keselamatan kerja bersertifikasi internasional kehilangan kepastian
hukum dan hak konstitusional atas keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja yang layak
sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon menilai tingginya angka kecelakaan kerja, yang menurut data BPJS meningkat hingga
265.334 kasus pada 2022, menunjukkan gagalnya penerapan K3 akibat lemahnya sanksi Pasal
15 ayat (2) UU a quo, yang hanya memberikan pilihan denda sangat ringan. Kondisi ini mendorong
pengusaha untuk mengabaikan kewajiban K3, bertentangan dengan semangat PP 50/2012
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (SMK3), serta merugikan
pekerja yang berada pada posisi lemah. Akibatnya, Pemohon mengalami kerugian konstitusional
karena hak atas keselamatan, kesehatan, dan perlakuan kerja yang adil tidak terjamin, sehingga
norma a quo dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), (2), (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan
permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 15 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, kecuali jika dimaknai ancaman pidana hingga 4 tahun kurungan atau denda
maksimal Rp100.000.000.(*)






