Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

PALEMBANG — Melanjutkan siaran pers pada 10 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan perkembangan terbaru dalam proses penyidikan. Tim Penyidik Kejati Sumsel memastikan bahwa total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lima tersangka sebelumnya telah ditahan sejak 10 November 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 29 November 2025. Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga kini, sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, pada Senin (17/11/2025), WS akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan berlangsung, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 17 November 2025. WS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, dan akan dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Peran Tersangka WS

Berdasarkan hasil penyidikan, WS diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya:

Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Menandatangani serta mengajukan permohonan pinjaman ke bank plat merah sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)

Related posts