lensareportase.com, Selasa 23 November 2021, Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang.
Hadir dalam sidang Replik atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi adalah Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 November 2021.
Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHIN dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Bapak Jaksa Agung RI).
Pengendalian perkara atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, MENARIK tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi.
Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
- Membebaskan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan, menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan no. 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga, Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020
- 6 (enam) lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri dikembalikan kepada saudara Chan Yung Chin
- Sedangkan 2 buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya
- Membebankan biaya perkara pada negara.
Saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.
Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran. (*)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM