Jemaah Tidak Harus Arbain, PPIH: Hukumnya Sunnah

Madinah — Menjelang azan Isya berkumandang di Nabawi, seorang jemaah haji lanjut usia asal Madiun tiba-tiba menghampiri Tim Media Center Haji (MCH). Saat itu, tim MCH juga sedang berada di area Masjid Nabawi.

Tampak kelelahan, kakek itu menanyakan arah masuk masjid karena dia akan salat Isya. “Nak jalan untuk masuk Masjid ke mana? Tadi salat Magrib, terus pengen ke toilet, habis itu lupa jalan balik ke dalam masjidnya, sudah muter-muter belum ketemu,” ucapnya di Madinah, Sabtu (18/5/2024).

Read More
banner 300x250

Saat itu, Masjid Nabai tampak padat. Melihat si kakek kelelahan, Tim MCH menawarkan untuk mengantar pulang dan menganjurkannya untuk beribadah di hotel. “Ndak mau. Saya mau Arbain. Tidak sah ibadahnya, jika tidak Arbain,” jawabnya tegas.

Arbain adalah salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu. Terkait ini, pembimbing ibadah Daker Madinah Aswadi menjelaskan bahwa jemaah tidak perlu berkecil hati bila tidak memperoleh kesempatan melaksanakan Arbain. “Jika ada pertanyaan apa hukumnya meninggalkan Arba’in? Ya tidak apa-apa. Karena Arba’in termasuk ibadah sunah. Meninggalkan ibadah sunah tidak ada denda, tidak berdosa,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Aswadi, alasan tidak melaksanakan Arbain bagi lansia ataupun jemaah lainnya bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan dan mencegah kelelahan jemaah. “Menjaga kondisi kesehatan kita masing-masing untuk nanti melaksanakan ibadah puncak haji adalah lebih wajib hukumnya,” terangnya.

Baca Juga :  Kisah Suami Istri Berhaji Bersama Jemaah Lansia

Related posts