Jemaah Haji Indonesia Dapat Masuk Raudhah Nabawi dengan Tasreh, Ini Cara Buatnya

Madinah – Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama dari Tanah Air menuju Madinah berlangsung dari 24 Mei sampai 16 Juni 2023. Hingga hari ini, tercatat ada 224 kloter dengan 85.183 jemaah yang sudah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

“Jemaah haji Indonesia dapat memasuki Raudhah di Masjid Nabawi dengan menggunakan Tasreh,” terang Kepala Bidang Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Suratman di Madinah, Selasa (6/6/2023).

Tasreh, kata Suratman, semacam surat keterangan izin masuk ke Raudhah. Surat ini diproses oleh petugas Bimbingan Ibadah pada Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah melalui aplikasi e_hajj. Surat akan diterbitkan untuk setiap kloter, berisi keterangan tentang jadwal memasuki Raudhah.

Jadwal masuk Raudhah tersebut lalu akan diinformasikan ke Petugas Pembimbing Ibadah Sektor untuk disosialisasikan ke Ketua Kloter dan jemaahnya. Petugas Bimbingan Ibadah pada Kantor Daerah Kerja Madinah, kata Suratman, Selanjutnya menyampaikan Tasreh Raudhah kepada Kepala Sektor Khusus Masjid Nabawi.

“Setelah mendapat informasi dari Daker Madinah, Petugas Bimbingan Ibadah Sektor memberitahukan kepada Ketua dan Petugas Bimbingan Ibadah Kloter tentang jadwal memasuki Raudhah,” sambungnya.

Selanjutnya, Ketua dan Petugas Bimbingan Ibadah Kloter menyiapkan jemaah hajinya untuk bersiap di tempat antrean masuk Raudhah sekitar 1 jam sebelum jadwal yang ditentukan. Titik kumpul jemaah saat akan masuk adalah area depan pintu 37 – 38 (dekat pintu pagar 359).

“Petugas Sektor Khusus akan mengatur barisan jemaah haji yang akan masuk dan memberitahukan kepada mereka mengenai peraturan memasuki Raudhah, sesuai Tashreh yang diterima dari Kantor Daker Madinah,” papar Suratman.

“Tidak dibenarkan tindakan mengubah data/memalsukan/memfotokopi Tasreh Raudhah. Sudah disepakati bahwa Polisi Arab Saudi tidak akan mentolerir Tasreh Raudhah yang tidak asli ataupun fotokopi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Penahanan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta

Suratman menegaskan bahwa Tasreh hanya berlaku untuk 1 (satu) kali memasuki area Raudhah. Sehingga setiap Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter harus memperhatikan jadwal memasuki Raudhah sesuai Tasrehnya masing-masing. (*)

Related posts