lensareportase.com, Kadudampit, Sukabumi 24 Desember 2021 – Berdasarkan Intruksi kementerian dalam negeri. ( Imendagri no. 66 tahun 2021). Tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease-19. Satgas Covid tingkat Kecamatan gelar monitoring prokes
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal
tersebut, Kemendagri mengintruksikan kepada para Pimpinan Daerah. Gubernur Bupati/Wali kota.
Untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan tugas dalam penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M.
Kapolsek Kadudampit Ipda awan Kurniawan menjelaskan pelaksanaan pengamanan Malam Natal dan libur tahun baru di lakukan dengan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, serta pengawasan terhadap prokes.
“Pelaksanaan pengamanan malam Natal dan libur tahun baru ini, kita lakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan wilkum kadudampit, serta menjaga dan memonitoring protokol kesehatan pada libur Nataru bagi wisatawan yang akan menuju wisata Situgunung khusunya, dan sekitaran wilayah kadudampit lainnya”, ujar Awan kepada wartawan.
Dengan hal tersebut pengelola wisata alam Situgunung ( Jembatan gantung) Resort Situgunung Melalui Kepala Resort. Asep Suganda, lakukan 3 hal, diantaranya, menerapkan monitoring prokes, berkoordinasi dengan Muspika, dan berkoordinasi dengan satuan tugas covid tingkat kabupaten dan kecamatan dalam penerapan Wisata bebas Covid-19.
“kita acuannya dari surat edaran dari kemenparekraf, dan kempes, kemudian kemendagri melelui imendagri no 66 tahun 2021. Yang akan di berlakukan itu barang kali”, ujar Asep saat di tanya wartawan.
“Sk pembukaan wisata ini oleh kepala balai besar, arahannya dari balai di buka wisata Situgunung tetap mengacu peraturan sesuai edaran kemenparekraf dan Imendagri no 66, dengan volume, tetap 25%, dari total kunjungan, kalupun dari kemendagri, itu kita sudah layak 75% dari kuota yang ada, karna kita di pandang kelengkapan protokol kesehatan memadai, kemudian kita juga sudah memilik Qr peduli lindungi, yang dikeluarkan oleh kementerian pariwisata dan ekonomimkreatif dan kementerian kesehatan”, jelas karest.
Karest menjelaskan bahwa nanti dalam menjelang Nataru pihaknya akan memperketat prokes, dengan mendirikan posko monitoring, bersama muspika dan satuan tugas covid-19.
“Antisipasi lonjakan pengunjung menjelang nataru kita memperketat protokol kesehatan, termasuk pengunjung lokal, itu yang agak sulit, karna mereka merasa dari lokal, apalagi mereka free, terutama di 3 desa , karna sudah merupakan komitmen kita, nanti kita diriku posko monitoring, berkoordinasi dengan para Muspika, dan satuan tugas covid-19.”. Pungkas Kepala Resort Situgung Asep Suganda.
Rep.
As/smi