Jakarta – Rekanan pengusaha yang bergelut di bidang jasa Konsultasi geram. Pasalnya, jasa pekerjaan yang sudah di lakukan hingga saat ini belum dibayarkan oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). dengan alasan keterlambatan pembayaran atau pencairan keuangan dana HIBAH USAID tersebut dikarnakan adanya kesalahan dari pihak kami (Kemendagri) secara administrasi dan dokumen.
Dana Hibah senilai 38,5 Juta Dolar As di Gelontorkan oleh pemerintah AS melalui United States Agency For International Development (USAID) bertujuan untuk
kegiatan peningkatkan efektivitas pemerintah daerah ( Pemda ) melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pemberian layanan di tingkat daerah.
Program tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kuat (ERAT) yang telah dituangkan dalam Grant Implementation Agreement (GIA) dan telah dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). dan Indonesia sudah menerima Dana tersebut dari tahun 2021.
Dalam upaya membangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Berkualitas, Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID).
“Kerja sama tersebut terkait dengan program tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kuat yang telah dituangkan dalam Grant Implementation Agreement (GIA) pada 6 April 2021,” kata Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendagri Heri Roni dalam keterangannya di Jakarta.
Roni juga menjelaskan bahwa program hibah tersebut, untuk meningkatkan efektivitas pemerintah daerah ( Pemda ) melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pemberian layanan di tingkat daerah.
Program tersebut berlangsung selama 5 tahun dari 2021 hingga 2026, dengan dana hibah sebesar 38,5 juta dolar AS.
Program tersebut akan dilakukan di 30 Kabupaten/kota dan 6 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Masih kata Heri. “Selama tahun pertama, Program tersebut telah menyelesaikan dua hal yang menjadi fokus “USAID”.
Pertama, tata kelola pemerintahan layanan publik. Dan Kedua, co-design dalam merancang detail program di masing-masing satuan kerja di daerah”, Tambahnya.
Mengenai adanya keterlambatan pembayaran kepada pengusaha yang sudah menjalin kerjasama menurut Wisnu Pragolo Suropati dalam keterangannya menyampaikan, “Bahwa secara Administrasi ada kekurangan dokumen dari Kami”, Singkatnya.
Salah satu pengusaha yang telah menjalankan program tersebut hingga selesai, namun saat pengajuan pembayaran kepada pihak Kementerian Dalam Negri selalu diberikan janji-janji manis,
“Dengan komitmen dari Kementrian Dalam Negri yang sudah disepakati tetapi tidak sesuai dengan komitmennya, padahal kegiatan program itu sudah lama di selesaikan dan sudah dinilai baik dari hasil kerjanya”. ujar pengusaha.
Saat di klarifikasi, kepada pihak Direktorat Jendral Otonomi Daerah bagian Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) salah satu staf Kementerian Dalam Negri, Wisnu Pragolo Suropati mengatakan,
“Keterlambatan pembayaran atau pencairan keuangan dana HIBAH USAID ini dikarnakan adanya kesalahan dari pihak kami secara administrasi dan dokumen, dan dalam tahap penyelesaian”, Ujarnya.
Dengan adanya kerjasama antar negara terkait dengan program tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien, dan sudah di anggarkan biayanya dan sudah jadi kewajiban dari Kementrian Dalam Negri untuk mensuport dalam pembiayaan program tersebut.
Wisnu juga beralaskan bahwa Dana Hibah USAID belum di bayarkan karna pihaknya masih kekurangan Administrasi.
“Kenapa belum dibayarkan tagihan pengusaha yang mengikuti program DANA HIBAH dari USAID ini belum dicairkan, karna dari pihak kami masih ada yang kurang secara data administrasi kepada pihak yang terkait dengan DANA HIBAH USAID ini”. Pungkasnya. (*)