Japindum Kejagung Berikan Arahan Dalam Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Tahun 2021

lensareprtase.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Rabu (01/09/2021)

Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan Kegiatan Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum kali ini mengangkat tema “Berkarya Untuk Indonesia Tangguh Dengan Mengedepankan Hari Nurani”. Tema ini sejalan dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, jadi melalui kewenangan yang kita miliki harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional. Dan senantiasa tetap optimal, konsisten, dan tidak surut dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

Situasi sekarang Pemerintah masih terus menetapkan darurat Kesehatan yang mana pada saat sekarang sudah hampir dua bulan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2  di wilayah Jawa dan Bali, tetapi walau kita sedang mengalami darurat Kesehatan, dalam hal penegakan hukum, kejaksaan dalam pengendalian penanganan perkara tindak pidana umum haruslah totalitas, dengan menggunakan seluruh sumber daya dan kewenangan, namun pula kita harus tetap mematuhi dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, inovasi mutlak diperlukan agar tugas-tugas di bidang pemerintahan dapat berjalan dengan optimal, tidak terkecuali di bidang penegakan hukum dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Dalam Pelaksanaan optimalisasi penanganan perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan beberapa kebijakan teknis, yang diantaranya adalah:

Tuntutan perkara tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Pedoman ini perlu dipahami dan diimplementasikan Penuntut Umum dalam melakukan tuntutan pidana.  Pedoman ini diharapkan mampu mengakomodir tujuan hukum dan pertimbangan dimaksud dengan tetap menyesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat oleh karenanya pembaruan substansi hukum dengan mengganti pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana umum yang ada menjadi suatu kebutuhan.

Baca Juga :  Kemnaker Dukung UMKM Perempuan Menuju Era Digitalisasi

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman dalam mengajukan tuntutan pidana, dan bertujuan untuk menjamin kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana, menyederhanakan mekanisme pengajuan tuntutan pidana dan menghindari disparitas tuntutan pidana.

Telah dikelurkan Surat Jampidum Nomor : B-501/E/EJP/03/2021 tanggal 2 Maret 2021 hal Perkara TPPU Narkotika dijadikan sebagai Perkara Penting, sehingga untuk penuntutannya diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restroratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

Arah kebijakan yang hadir melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi tonggak yang menegaskan diperlukannya nurani dan kepekaan untuk dapat menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas Jaksa,

Syarat RJ di tahap penuntutan kurang lebih mengambil alasan yang sama dengan RUU KUHAP,

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan,

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife dilakukan harus memenuhi syarat dan pertimbangan (Pasal 4 dan Pasal 5),

Perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif untuk tahun 2020 keseluruhan ada 222 (dua ratus dua puluh dua), sedangkan selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2021 perkara Oharda ada sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) perkara dan perkara Kamnegtibum & TPUL ada sebanyak 7 (tujuh) perkara,

Sudah dibuatkan beberapa petunjuk pelaksanaan Perja RJ dengan surat JAM Pidum agar dipedomani.

Penanganan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mempunyai karakteristik khusus, baik dari kualifikasi tindak pidana maupun hukum acaranya. Dalam penanganan perkaranya diperlukan kecakapan dan profesionalitas dari aparat penegak hakum, khususnya Jaksa dalam menjalankan fungsinya sebagai dominus litis dan sebagai Penuntut Umum dalam membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa, serta mengajukan tuntutan pidana.

Baca Juga :  Memperingati Hari Pahlawan, BNN Musnahkan Ladang Ganja Terbesar dI Tahun 2022

Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.

Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Untuk mewujudkan kebijakan dimaksud, perlu menetapkan Pedoman tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Dashboard Case Management System (CMS)

Kejaksaan telah menerapakan Case Management System (CMS) sebagai sistem informasi penanganan perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus.

CMS telah dioperasionalkan di seluruh satuan kerja sebagai sistem yang sesuai dengan proses bisnis penanganan perkara.

Seluruh dokumen administrasi penanganan perkara telah tersedia di dalam CMS. Untuk itu satuan kerja sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sistem Penanganan Perkara/Case Management System seluruh satuan kerja wajib menggunakan CMS untuk pengadministrasian perkara.

CMS juga sudah diintegrasikan dengan data internal seperti data Kepegawaian dan bisa menjadi data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa. Selain diintegrasikan di internal data; CMS juga digunakan dalam program prioritas nasional yang mengintegrasikan atau mempertukarkan data antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) di Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal dengan sebutan SPPT-TI.

Kemudian untuk sajian informasi bagi Pimpinan baik level satuan kerja di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung saat ini telah dibangun Dashboard CMS. Dashboard CMS ini menampilkan data hasil proses pengadministrasian perkara di CMS untuk konsumsi Pimpinan. Informasi di Dashboard menampilkan jumlah atau agregat untuk tahapan penanganan perkara, per wilayah hukum dan juga per periode (bulan tahun). Dengan adanya dashboard ini bisa juga digunakan sebagai monitoring dan evaluasi pimpinan satker untuk melihat penyelesaian penanganan perkara.

Diharapkan dengan dashboard ini Pimpinan dapat dengan mudah melihat kondisi penanganan perkara di satuan kerjanya atau wilayah hukumnya. Tentunya dashboard ini juga terus berkembang sesuai kebutuhan dan masukkan dari kita semua. Agar informasi yang ditampilkan di dashboard akurat maka pengadministrasian perkara harus dilakukan melalui CMS dengan baik. Dengan kuantitas dan kualitas data yang baik informasi yang ditampilkan akan lengkap dan berkualitas.

Baca Juga :  Rumah Tetap Utuh saat Gempa Terjadi, Ternyata Karena Ini

Tidak Melakukan Transaksional Untuk Penanganan Perkara

Diharapkan untuk semua penanganan perkara pidum diselesaikan secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, dan diingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan transaksional, jangan menciderai rasa keadilan masyarakat, gunakan hati Nurani dalam setiap penanganan perkara.

Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara Saudara-Saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memandang Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum merupakan sarana strategis dalam rangka mempertemukan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum seluruh Indonesia, agar dapat membangun kesamaan pikiran dan pemahaman atas problematika, tantangan, maupun hambatan yang mungkin ditemukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

“Untuk itu, forum ini merupakan momentum bagi kita untuk bersama-sama menghasilkan rumusan yang strategis dan konstruktif guna menjadi formula dan solusi penyelesaian yang dapat dilaksanakan oleh segenap jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Hal ini tentunya merupakan perwujudan komitmen kita untuk mengembangkan institusi Kejaksaan yang lebih maju, sebagai kontribusi bersama dalam upaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati Nurani,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana berharap Rakernis tahun ini adalah suatu kegiatan yang dapat memotivasi kita untuk terus berkarya walaupun di masa pandemi Covid-19 sekarang, dan kita tetap menjaga semangat etos kerja yang tinggi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang dapat memperkuat ketahanan ekonomi demi pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, sehingga dapat membawa Kejaksaan semakin handal, profesional, inovatif dan berintegritas serta dapat membantu mendukung Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. (*)

 

Kapuspen Hukum

Related posts