JAMPIDUM Menyetujui 3 Dari 4 Pengajuan Restorative Justice

lensareportase.com, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) dari 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1. Tersangka ANTONI Als ARIP bin ZAMHARI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan;
2. Tersangka ZULHEMI MASTIN BIN (alm) MASWAN dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
3. Tersangka MUKRIN BIN CIK ANANG dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif;

Baca Juga :  Wings Air Mendaratkan ATR 72 di Ewer Melakukan Uji Kemampuan Pesawat dan Rute Evaluasi di Wilayah Asmat

Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Dalam perkara Tersangka ANTONI Als ARIP bin ZAMHARI, yaitu (1) Tersangka merupakan cucu korban sehingga Korban ingin hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik dan meminta agar perkara ini bisa diselesaikan tanpa harus disidangkan serta bersepakat menyelesaikan tindak pidana yang dialaminya secara damai; dan (2) Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka melalui Ayah Kandungnya bernama ZAMHARI dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang sebesar Rp.10.000.000,00 dan penyerahan sebidang tanah seluas lebih kurang 280 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur milik ZAMHARI kepada Korban.

2. Dalam perkara Tersangka ZULHEMI MASTIN BIN (alm) MASWAN, yaitu (1) hubungan Tersangka dan korban adalah suami-istri; (2) Tersangka bersedia memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak korban untuk memenuhi kebutuhan hidup; dan (3) Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak akan berlaku semena-mena kepada korban dan anak-anak korban;

Sementara itu 1 (satu) berkas perkara yaitu Tersangka I ALEXANDRINA MARIA MANUA, Tersangka II EGAN JANUAR KANENDER dan Tersangka III CALVYN WILLY KANENDER dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka terhadap korban bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Baca Juga :  Sebanyak 70 Orang Pejabat Fungsional Dilantik Sekaligus Diambil Sumpah oleh Sekretaris MA

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG

Related posts