JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit: Penguatan Sinergi Antara Kejaksaan dengan TNI Guna Meminimalisir Disparitas dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu 13 Desember 2023 bertempat di Hotel Ciputra, Grogol, Jakarta Barat, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dengan tema “Meningkatkan Sinergitas untuk Memperkuat Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas”.

JAM-Pidmil menyampaikan bahwa dengan adanya JAM PIDMIL, telah menguatkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan dengan TNI (antara Jaksa dengan Orditurat) di bidang penegakan hukum. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).

Read More
banner 300x250

”Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi negara,” imbuh JAM-Pidmil.

Selain itu, JAM-Pidmil menegaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi.

Oleh karenanya, meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang “mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung  Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Related posts