JAM-Pembinaan: Laporan Keuangan Harus Disusun Secara Akurat, Transparan, Akuntabel, dan Tepat Waktu Berdasarkan SAP

“Dengan masih adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, maka perlu pembenahan Sistem Pengendalian Intern dan tertib pengelolaan keuangan secara tuntas dan menyeluruh, dengan memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipedomani dan dilakukan dalam pengelolaan serta penyusunan Laporan Keuangan,” ujar JAM-Pembinaan. 

JAM-Pembinaan mengatakan laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Oleh karena itu, laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Laporan keuangan juga menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan, serta memberikan informasi yang penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Kementerian Keuangan sebagai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK, dan serta masyarakat.

“Untuk menguatkan sistem keuangan yang handal dan akuntabel, Kementerian Keuangan telah menciptakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang mengintegrasikan seluruh aplikasi keuangan di tingkat satuan kerja dan fungsi keuangan negara, mulai perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan. Dengan aplikasi SAKTI, diharapkan semua kewenangan dapat terlihat secara transparan, dan tentunya karena perekaman transaksi keuangan dalam satu database, maka agar lebih hati-hati dalam melakukan perekaman,” ujar JAM-Pembinaan. 

Dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan/selisih pencatatan yang berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data pada laporan keuangan, serta meyakinkan keandalan penyusunan laporan keuangan, JAM-Pembinaan menuturkan perlu dilakukan rekonsiliasi, baik rekonsiliasi internal antar subsistem pada masing-masing Unit Akuntansi maupun rekonsiliasi eksternal. 

Untuk itu, dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023, JAM-Pembinaan meminta agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor:B-456/C/Cu.3/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Hal Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengiriman Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023.

Baca Juga :  Ini Upaya Kemenag Kawal Penggunaan Rp11 Triliun Dana BOS Madrasah

Related posts