JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan”

“Pendidikan dan pelatihan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk bisa mengimplementasikan tugas, fungsi dan kewenangannya secara professional dan berintegritas dalam rangka menciptakan public trust terhadap institusi kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, disebutkan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas, fungsi dan kewenangan Jaksa antara lain sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Eksekutor, dan Pengacara Negara.

Selain tugas-tugas utama tersebut, Jaksa juga memiliki tugas dan kewenangan lain sesuai perintah direktif pimpinan. Oleh karena itu, JAM-Intelijen menekankan bila menjadi seorang Jaksa, berarti siap memikul tanggungjawab yang berat. 

“Melalui PPPJ, para Calon Jaksa dibentuk untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lebih bermartabat di masa yang akan datang,” imbuh JAM-Intelijen.

Menutup ceramahnya, JAM-Intelijen menitipkan pesan kepada para Siswa PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 agar dimanapun nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar menghasilkan yang terbaik”. (*)

Baca Juga :  Sambangi Tabanan, Gus Menteri: BUMDes Kunci Pemulihan Ekonomi

Related posts