JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan”

Adapun legitimasi fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum Kejaksaan berwenang:

  1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; 
  2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; 
  3. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
  4. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan 
  5. Melaksanakan pengawasan multimedia.

JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa Intelijen Kejaksaan memiliki 75 sektor permasalahan yang telah dipersempit menjadi 5 direktorat yaitu Direktorat Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan, Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Prodsarin.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka ST 

Related posts