lensareportase.com, Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB, jaksa Kejari Dumai menuntut pidana mati terhadap terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra. Sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai di ruang sidang utama dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (para Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam tuntutan telah terbukti bahwa :
Terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2
(seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.
Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram. Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 (sebelas) bungkus plastik
kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal
bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-
Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.
Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati.(*)