Jaksa Agung ST Burhanuddin: Staf Ahli Diharapkan Menggali Isu-Isu Strategis yang Berkembang dalam Masyarakat

JAKARTA, lensareportase.com – Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dan bertempat di Menara Kartika, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung Ely Shahputra, S.H., M.H.; Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum.; Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Dr. Ade Eddy Adyaksa, S.H., M.A.; Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H.; dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum., CGCAE.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa staf ahli yang dilantik pada hari ini diharapkan dapat menggali isu-isu strategis yang berkembang dalam masyarakat. Bahwa isu yang strategis untuk 2023-2024 mendatang adalah terkait dengan adanya proses pemilihan umum serentak baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan anggota legislatif di pusat dan daerah. 

“Kemudian isu strategis yang perlu digali di masyarakat adalah pemantauan terkait dengan krisis global seperti krisis energi, krisis ekonomi, dan krisis keuangan. Ketiga, isu terkait dengan pemanasan global, dan selanjutnya adalah isu transformasi digital,” ujar Jaksa Agung. 

Untuk menghadirkan institusi Kejaksaan yang lebih optimal dan dinamis, Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung membutuhkan dukungan penuh Staf Ahli Jaksa Agung karena mempunyai peran yang sentral dan sangat penting, yaitu terkait sumbangsih ide dan gagasan serta inovasi. Oleh karena itu kepada saudara, Jaksa Agung menyampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang saya harap bisa saudara laksanakan secara konsisten yaitu:

  1. Berinisiatif melakukan kajian dan telaahan mengenai problematika yang aktual dan strategis dengan menggunakan struktur berpikir yang tepat sesuai bidang saudara secara rutin kepada Pimpinan;
  2. Senantiasa memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi institusi Kejaksaan;
  3. Aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik, dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan dalam RKUHP dan RKUHAP.
  4. Aktif memberikan masukan dan koreksi terkait dengan aturan pelaksana terkait dengan UU Kejaksaan yang baru sehingga aturan yang disusun menjadi lebih komprehensif.
Baca Juga :  Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan Dukungan Hukum Bidang LHK

Related posts