Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Menjelang Pemilu Damai, Tingkatkan Komunikasi Publik dan Jaga Netralitas Jaksa Sebagai Aparat Penegak Hukum”

“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan pemilu agar tetap damai. Kemudian, Korps Adhyaksa diharuskan untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Read More
banner 300x250

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta agar penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu tersebut segera ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Hal itu dirasa perlu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Imbauan Jaksa Agung Dalam Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa

Related posts