“Saya berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel,” ujar Jaksa Agung.
“Saya mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2022 harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, saya minta saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, disamping itu sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan.
Sebelum memberikan pengarahan dan menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung menerima laporan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. R. Narenda Jatna, SH. LL.M., selaku Ketua Pengarah Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022.
Selanjutnya, Jaksa Agung menandatangani secara resmi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan menyerahkan Instruksi Jaksa Agung tersebut kepada Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta untuk dilaksanakan.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen. (*)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM