Jaksa Agung RI Menutup Secara Resmi Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 Serta Menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022

Melalui kewaskitaan Adhyaksa, Jaksa Agung mengharapkan setiap insan Adhyaksa memiliki pemikiran kerja yang jauh ke depan. Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif. Semangat Kewaskitaan Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045, harus saudara pahami dan cermati. Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan kembali agar setiap pimpinan satuan kerja wajib membaca dan mempelajari Dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.

Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:

  1. Menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
  2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar 051.871.364.624,00 (dua puluh lima triliun lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.

  1. Menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan membentuk 25 (dua puluh lima) peraturan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yang terdiri dari 5 (lima) Peraturan Pemerintah, 2 (dua) Peraturan Presiden, dan 18 (delapan belas) peraturan kejaksaan.
  2. Menetapkan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline berAKHLAK serta Bangga Melayani Bangsa, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung.
Baca Juga :  Pastikan Kondusifitas Di Sejumlah Tempat Wisata, Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Kawasan Wisata

Selain itu, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.

Related posts