Jaksa Agung RI Memberikan Pengarahan dan Membuka Secara Resmi Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022

Tujuan dari penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2022 ini adalah untuk:

  1. Menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021;
  2. Menyusun kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023; dan
  3. Menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesua Tahun 2023.

Yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan Tahun 2021.

Untuk penyusunan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7 (tujuh) agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP yaitu:

  1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
  2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
  4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
  5. Memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar;
  6. Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta
  7. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan.

Jaksa Agung menyampaikan, dalam rangka menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, saya minta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan adanya core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu “BerAKHLAK” yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai fondasi baru bagi ASN. Singkatan dari core values “BerAKHLAK” adalah Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sedangkan employer branding ASN adalah “Bangga Melayani Bangsa”. Core values ASN ini untuk mensarikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Nilai-nilai dasar “BerAKHLAK” menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.

“Untuk Corporate Value Kejaksaan Tahun 2023, Jaksa Agung mengusulkan “TRAPSILA ADHYAKSA”. Trapsila adalah istilah dari bahasa Jawa yang berasal dari kata “patrap” yaitu tempat berdiri dan kata “susila” yaitu baik. Arti kata Trapsila yaitu etika, tata krama, atau susila yang membahas tatanan cara bertindak dan berbuat serta menjadi acuan bagaimana kita bertindak dalam masyarakat umum. “Trapsila Adhyaksa” akan memberikan makna agar para insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalakan tugas dan profesinya,” ujar Jaksa Agung.

Related posts