Jaksa Agung RI Melakukan Kungker di Wilayah Kejati Bali

lensareportase.com, Selasa, tanggal 2 November 2021 Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Staf Umum Jaksa Agung, Kuntadi dan Staf Khusus Jaksa Agung, Hendro melakukan kunjungan kerja di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Pada saat kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kejaksaan Tinggi Bali, Jaksa Agung melakukan pemeriksaan keliling di seluruh bidang untuk mengetahui kinerja setiap bidang serta melakukan tanya jawab kepada seluruh pegawai yang ditemuinya dengan penuh rasa kekeluargaan.

Read More
banner 300x250

Khusus kunjungan di kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Agung Republik Indonesia sempat meninjau lokasi rencana pembangunan Gudang Barang Bukti didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, serta Bupati Badung, dan pada kesempatan kunjungan tersebut Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Badung dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, serta masyarakat Badung yang telah memberikan perhatian dan bantuannya untuk menyediakan lahan dan pembangunan Gedung Barang Bukti yang akan dipergunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti sampai dengan proses eksekusi selesai dilaksanakan.

Jaksa Agung Republik Indonesia pada kesempatan kunjungan di kantor Kejaksaan Tinggi Bali memberikan pengarahan kepada para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Bali, para Kepala Kejaksaan Negeri se Bali, para Koordinator Kejaksaan Tinggi Bali dan para peserta Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 6 Angkatan LXXXVIII.

Mengawali pengarahannya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan turut berdukacita atas musibah gempa bumi yang menimpa kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli pada tanggal 16 Oktober silam. Semoga kepada keluarga adhyaksa yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan oleh Sang Pencipta dalam menghadapi ujian ini, dan segera pulih untuk melanjutkan pengabdian kepada negara.

Selanjutnya Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Bali, yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.

Kunjungan kerja kali ini menurut Jaksa Agung terasa istimewa, karena akhirnya kita bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi, meskipun masih dalam situasi pandemi. Namun kita harus tetap waspada terhadap ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa negara tetangga.

Kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Dimana pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya, tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas.

Jaksa Agung tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang di kunjungi, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.

Untuk itu, kembali Jaksa Agung menegaskan pada diktum kedelapan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana agar memberikan pelayanan yang sewajarnya dan tidak berlebihan kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan yang berkunjung ke daerah baik dalam tugas rutin maupun tugas khusus lainnya.

Baca Juga :  Terkait Perkara Tipikor Pada PT. ASABRI, Jaksa Agung RI dan Ketua BPK RI Menyampaikan Hasil Penghitungan Kerugian Negara

Selanjutnya Jaksa Agung menekankan bahwa salah satu agenda utamanya selaku Jaksa Agung adalah memperbaiki marwah Kejaksaan, dimana diantaranya adalah faktor integritas dan profesionalitas. Oleh karena itu pengangkatan Kepala Satuan Kerja adalah perpanjangan tangan Jaksa Agung untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu Kepala Satuan Kerja harus bertindak profesional dalam bertugas dan tansparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang di embannya. Penegakan hukum yang dijalankan para Kepala Satuan Kerja harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain. 

Profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan.

Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain. Bangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara oprofesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.

Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung mengingatkan kepada para kepala satuan kerja untuk meningkatkan pengawasan melekat, dan memberikan keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana. 

Berikutnya, Jaksa Agung menegaskan beberapa arahan yang harus  dicermati dan laksanakan untuk optimalisasi kinerja, antara lain:

  • Realisasi Anggaran, Bapak Jaksa Agung memperingatkan kepada para kepala satuan kerja yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja, saya pastikan kinerja buruk saudara akan menjadi bahan evaluasi saya. Jaksa Agung minta kepada seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, karena hal ini berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya. 
  • Capaian Vaksinasi Covid-19. Kejaksaan memiliki peran dalam menyembuhkan Indonesia dari pandemi Covid-19 yang menjangkiti Ibu Pertiwi. Untuk itu saya berterima kasih serta mengapresiasi kerja keras segenap warga adhyaksa yang telah membantu mengakselerasi pemberian vaksinasi hingga tidak ada yang dibawah 50%. Jaksa Agung meminta kepada para kepala satuan kerja untuk tetap fokus meningkatkan sinergitas telah terjalin untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 
  • Lonjakan Wisatawan Dalam dan Luar Negeri. Penurunan level PPKM dan kebijakan pemerintah yang mengizinkan wisatawan asing berkunjung ke Bali telah memberikan dampak psikologis kepada masyarakat untuk melakukan wisata. Hal ini harus diantisipasi secara optimal karena berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Siapkan langkah antisipatif untuk memastikan kepatuhan wisatawan mancanegara mengikuti karantina dan menerapkan protokol kesehatan. Jaksa Agung menekankan agar pastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapapun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.
  • Proyek Strategis Nasional. Dalam mendukung pembangunan, Kejaksaan memiliki peran untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Antisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata, serta melaporkan potensi AGHT secara optimal dan komprehensif.
  • Tingkatkan Kewaspadaan. Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela. Saya tegaskan kepada para kepala satuan kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya.
  • Penerapan Keadilan Restoratif. Sampai dengan 1 November 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice, dimana terdapat 4 perkara di wilayah hukum Kejati Bali. Terapkan RJ dengan sebaik-baiknya dan profesional, serta publikasikan pelaksanaan RJ guna mengedukasi masyarakat. Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran, jangan pernah mempermainkan keadilan, Jadikanlah pelaksanaan tugas sebagai ladang amal saudara untuk memberikan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Jaksa Agung telah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi pelaksanaan RJ agar tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
  • Perkara Berkualitas Bidang Pidana Khusus. Jaksa Agung kembali menekankan dimanapun, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan. Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Untuk itu, Jaksa Agung minta jajarannya mengangkat kasus korupsi yang berkualitas. Seperti status sosial pelaku di mata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan Jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya.
  • Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan. Jaksa Agung mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Bali atas upaya penanganan tindak pidana korupsi. Selain itu masih ditemukan satuan kerja yang tidak memiliki produk penyelidikan, oleh karena itu, Jaksa Agung menekankan bahwa satuan kerja (Kejati dan Kejari serta Cabjari) hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021, begitu juga kepada satuan kerja yang baru memiliki 1 (satu) produk agar dimaksimalkan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia, serta kepada satuan kerja yang sedang menangani penyidikan agar segera ditingkatan ke tahap penuntutan. Jika sampai batas waktu tersebut saudara tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja saudara. Tolong saudara ingat, bahwa tahun lalu saya telah mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal. Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini bukan targeting!, Tetapi saya yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali saudara mampu membuktikan sebaliknya kepada saya.
  • Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS. Saya apresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum hingga pelimpahan sampai dengan September 2021. Perlu saudara ketahui, data yang saya gunakan adalah data yang ada di CMS Pusat sebagaimana saya tuangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS). Oleh karena itu menjadi tanggung jawab saudara untuk memastikan keakuratan, validitas, dan kelengkapan data saudara. Apabila dikemudian hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan saudara. Artinya apabila saudara tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi saudara saya copot, karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas sama saja dengan membangkang terhadap perintah pimpinan.
  • Bidang Perdata dan tata Usaha Negara. Kini saatnya meningkatkan kinerja bidang Datun dengan beberapa sasaran diantaranya:
  • Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung mendorong kolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
  • Optimalisasi Pendampingan. Gunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Serta sampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi.
  • Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara. Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Bali, saya minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020. Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari. 
  • Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Datun. Jaksa Agung minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan. Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan, seperti untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha, PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
  • Bidang Pidana Militer. Jaksa Agung minta para pegawai di lingkungan Kejati Bali segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas bidang Pidana Militer.
  • Bidang Pengawasan. Penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust), saudara harus pahami itu. Oleh karenanya Jaksa Agung minta jajaran Bidang Pengawasan untuk:
  • Optimalisasi Pengawasan. Kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner. Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera. Serta Jaksa Agung minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungannya, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.
  • Kecepatan Penanganan Laporan Pengaduan. Segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. Begitu juga terhadap penjatuhan hukuman disiplin.
  • Kepatuhan Pelaporan e-LHKPN. Berdasarkan data e-LHKPN.KPK.GO.ID per tanggal 1 November 2021 yang saya terima, kepatuhan pelaporan di lingkungan Kejati Bali mencapai 82,89%. Jaksa Agung mengapresiasi capaian ini sebagai wujud transparansi kita sebagai abdi negara, dan minta untuk semakin ditingkatkan.
  • Pentingnya Publikasi Kinerja. Jaksa Agung minta Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Perlu saudara ketahui, seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan. Saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan. Oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara.
Baca Juga :  Jaksa Agung RI Memberikan Arahan Pada Acara Syukuran Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (*)

Kapuspen Hukum

 

Related posts