lensareportase.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dari hasil evaluasinya, untuk di Kejaksaan Negeri hanya berkutat pada penanganan perkara penggunaan dana desa. Hal ini menjadi keprihatinan Jaksa Agung sehingga mengajak seluruh jajaran untuk membangun citra Kejaksaan dimulai dari desa, dimana tidak harus melakukan penindakan tetapi mendampingi warga desa dengan program-program pencegahan dan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah desa.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan humanis itu penegakan hukum khusus penanganan perkara penggunaan dana desa. Apabila sifatnya masih administrasi, maka sudah menjadi kewajiban untuk membantu warga desa dalam sistem pertanggungjawaban yang lebih baik karena tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) desa tidak sama. “Jangan sampai karena ketidaktahuannya membawa mereka ke penjara, pertimbangkan mens rea,”
“Buatkan program Jaga Desa, bangunlah program-program yang pro kepada masyarakat dengan tentu saja dengan memperhatikan kearifan lokal. Ajak para tokoh masayarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh lainnya untuk melibatkan diri program pembangunan desa, dan ini bisa juga digunakan dalam rangka membangun desa damai/desa harmonis sehingga kita bisa hadir di tengah masayarakat dari yang terbawah sampai ke tingkat atas,” ujar Jaksa Agung.
Untuk program Jaksa humanis, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan telah memiliki program restorative justice di Bidang Tindak Pidana Umum yang sudah mendapat pengakuan internasional dari segi penerapannya. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpesan untuk tidak ada satu pun yang bermain-main duit, dan akan menindak tegas terhadap setiap perbuatan tercela.
“Hadirnya Jaksa di masyarakat menunjukkan Kejaksaan semakin dicintai, dikenal dan semakin dipercaya,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jambi beserta jajaran pada Jumat 26 Agustus 2022, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (*)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM