Jaksa Agung Muda Tipisus Berikan Pengarahan Pada Rakernis Bidang Tipisus Kejaksaan RI Tahun 2021

lensareportase.com, Pada Rabu 15 September 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, SH. MH. memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan sebagai sebuah satuan kerja pada lembaga Kejaksaan RI yang kita cintai ini, tentunya keberadaan serta pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak mungkin bisa menempuh hasil sempurna apabila tidak didukung oleh satuan kerja lain yang terus seiring sejalan baik bekerja sama dan sama-sama bekerja guna melakukan penegakan hukum.

Dalam program optimalisasi yang telah dicanangkan sejak tahun 2020, maka yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Pidsus, adalah:

  1. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi;
  2. Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara;
  3. Penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi;
  4. Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

Program optimalisasi tersebut tentunya memberikan konsekuensi logis dalam implementasinya.

Pada rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 12 September 2021 tentang Data Capaian Kinerja Aparat Penegak Hukum Semester I (Januari s.d Juni 2021) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sepanjang semester I tahun 2021 hanya sebanyak 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka, dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.

Berdasarkan data ICW tersebut, Kejaksaan menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 26,1 triliun dan masuk katagori cukup (C); Polri sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp.388 milyar, sehingga masuk kategori sangat buruk (E); KPK sebanyak 13 kasus, dengan 37 tersangka, dari target 60 kasus (22 persen) dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 331 milyar atau masuk kategori buruk (D), yang tergambar dalam kesimpulannya sebagai berikut:

  • Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas. Sedangkan dalam aspek kualitas dan profesionalisme penanganan kasus masih banyak catatan.
  • Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sangat buruk dalam aspek kuantitas. Dalam aspek kualitas, aktor strategis jarang disasar dalam rangka pengembangan kasus.
  • Kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK mengalami peningkatan dari segi jumlah kasus namun tidak secara signifikan, sedangkan dari jumlah tersangka dan nilai kerugian menurun;

Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis oleh ICW tersebut hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun yang perlu digarisbawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menampilkan data kinerja yang telah kita lakukan. Secara umum dari data Case Management System Kejaksaan RI, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021 :

  1. Jumlah penyelidikan sebanyak 820 (delapan ratus dua puluh) kasus
  2. Jumlah penyidikan sebanyak 908 (sembilan ratus delapan) perkara
  3. Jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara
  4. Jumlah upaya hukum selama Semester I (Januari s.d. Juni) berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 Perkara
  5. Telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara
  6. Jumlah penyelamatan keuangan negara pada Semester I (Januari s.d. Juni 2021) adalah sebesar Rp. 15.815.637.658.706,70 (lima belas trilyun delapan ratus lima belas milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam rupiah tujuh puluh sen)
  7. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I (Januari s.d. Juni 2021) sebesar Rp.82.159.255.027,- (delapan puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah).
Baca Juga :  Gus Halim: Ayo Tingkatkan Kinerja dan Tuntaskan Tugas Menjelang 2024

Data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress, namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita. Apalagi saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan undang-undang kejaksaan, yang salah satu substansinya terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi case management system (CMS).

Kepercayaan serta optimisme yang diberikan publik kepada jajaran bidang tindak pidana khusus saat ini, harusnya semakin mendorong kita untuk melakukan inovasi tiada henti sehingga tidak terjebak dalam rutinitas yang hanya bertugas menghukum orang, namun harus terus mencermati semua peristiwa-peristiwa yang bisa saja ada tindak pidana di dalamnya, khususnya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Karena seperti kita ketahui, modus-modus baru secara dinamis terus bermunculan dan bermetamorfosis untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.

Kecermatan dan ketelitian dari segenap jajaran Pidsus sangat diperlukan untuk mengungkap semuanya. Pahami perangkat perundang-undangan secara komprehensif. Dengan memahami, maka akan muncul gagasan-gagasan baru serta solusi dalam menghadapi tantangan yang bisa saja terjadi di lapangan. Lakukan diskusi secara intens dengan segenap jajaran, bahkan saya tidak pernah menutup diri untuk berdiskusi terkait problematika dalam penanganan perkara. Oleh karena itu saya juga mengharapkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menghilangkan batas penyekat antara pimpinan dengan jajaran di bawahnya. Jadilah role model, posisikan diri sebagai bagian dari tim, sehingga problematika tim adalah problematika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) / Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) / Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) juga.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memahami rasa lelah pasti ada dan itu manusiawi namun bagaimana kita bisa memanage penanganan perkara sehingga bisa diselesaikan secara efektif dan professional untuk penanganan perkara korupsi yang nilai kerugian keuangan negaranya besar, inilah yang menjadi hal penting untuk kita sikapi secara cerdas. Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada seluruh jajaran Pidsus yang penuh semangat menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terus mengingatkan seluruh jajaran Pidsus untuk dapat menjaga kesehatan dan ritme pekerjaan. Dibutuhkan strategi yang bersifat teknis dalam pembagian beban tugas dan waktu penyelesaiannya, sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik dan seluruh jajaran Pidsus bekerja dengan stamina optimal.

Percepatan penyelesaian perkara memang dituntut maksimal, namun kesehatan rekan-rekan juga hal yang paling penting untuk tetap dijaga. Oleh karena itu dengan tema Rakernis “Pidsus Berdedikasi” maka diharapkan dapat mengakselerasi penyelesaian perkara pidsus. Dedikasi memiliki arti sebagai pengorbanan tenaga, pikiran dan waktu demi keberhasilan suatu usaha untuk tujuan yang mulia, dan dapat juga berarti pengabdian untuk melaksanakan cita-cita yang luhur dan diperlukan adanya sebuah keyakinan yang teguh. Tema ini relevan dengan kondisi dan situasi yang sedang kita hadapi saat ini. Kendalikan integritas tim dengan melakukan ekspose atau pemaparan berkala dan insidentil untuk setiap tahapan dalam perkembangan penanganan perkara, bahkan sewaktu-waktu dapat dilakukan ekspose di saat pimpinan memerlukan informasi tambahan, dan dalam keadaan ini tim harus selalu siap, Sesjampidsus dan para Direktur pada Jampidsus juga selalu saya minta untuk memonitoring pekerjaan yang dilakukan oleh jajaran Pidsus hingga ke daerah sekaligus juga memantau pergerakan individu dan perkembangannya secara berjenjang. 

Dengan ini diyakinkan dapat membentuk integritas diri pada jajaran karena tidak ada ruang atau kesempatan untuk bertindak di luar yang seharusnya. Selain itu juga diminta kepada jajaran Pidsus, untuk menyadari bahwa saudara-saudara adalah orang-orang pilihan yang terpilih untuk bergabung dengan bidang Pidsus, tumbuhkan selalu rasa pride sebagai bagian dari jajaran Pidsus namun jangan menjadi jumawa sehingga sense of belonging, sense of crisis dan sense of responsibility segenap jajaran Pidsus semakin terbentuk dan menghasilkan karya nyata yang mendukung program-program pemerintah. Di antara dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum serta keterbatasan sarana prasarana dan kondisi pandemi covid-19 yang berkepanjangan, kita semua diharapkan tetap solid dan semangat untuk menyelesaikan penanganan perkara.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Penanganan Perkara Harus Dilaksanakan Secara Efektif, Efisien, dan Berkemanfaatan

Pada kesempatan ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga ingin menyampaikan, walau berada dalam situasi pandemi covid-19, situasi yang tidak biasa ini memerlukan langkah-langkah strategis dalam menyesuaikan proses pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Untuk hal tersebut, saya kembali mengingatkan jajaran Pidsus di seluruh Indonesia, antara lain untuk memperhatikan kembali:

  1. Dalam Pasal 377 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia telah dibentuk sub direktorat Laporan Pengaduan Masyarakat. Oleh karena itu saya minta agar database laporan pengaduan masyarakat ini dapat tertata dengan baik sehingga progress yang dilakukan dapat termonitor secara komprehensif, mengingat adanya beberapa ketentuan yang mengatur dapat dilakukannya supervisi terkait laporan pengaduan masyarakat, antara lain:
  1. Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan adanya Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Peran Serta Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu ketentuan pada Bagian 26, Bagian 43, Bagian 59 dan Bagian 79 tentang Tindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kajati, Kajari dan Kacabjari atas sumber penyelidikan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, harus dicermati dan diterapkan secara optimal.

  1. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, cermati dengan teliti semua fakta yang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup dan dapat menjadi alat bukti adanya tindak pidana pencucian uang, sehingga tidak hanya melakukan follow the suspect saja namun secara maksimal juga melakukan follow the money dan follow the assets.
  2. Pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana korupsinya karena ini menyangkut kewenangan formil dari penyidik tindak pidana korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi serta TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi (vide Pasal 6 huruf b UU No.46/2009), namun untuk perkaranya dapat digabungkan (vide Pasal 75 UU TPPU).
  3. Dalam proses penyidikan terutama untuk Pasal 2 atau Pasal 3 UU TPK, penyidik tidak hanya membangun konstruksi perbuatan melawan hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang saja, tapi cermati dengan teliti adanya kausalitas perbuatan tersebut dengan unsur kerugian keuangan negara atau unsur perekonomian negara. Pahami secara komprehensif pengertian keuangan negara di dalam Penjelasan Umum UU TPK, karena kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang diatur dalam UU TPK inilah yang harus menjadi center poin nya.
  4. Dalam proses penyitaan cermati dengan teliti ketentuan Pasal 39 KUHAP, dan untuk perlakuan terhadap Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan tersebut, cermati dengan teliti ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 KUHAP, sehingga secara dini sudah dapat ditentukan mana barang bukti yang dapat dikualifikasikan sebagai alat, mana yang dapat dikualifikasikan sebagai hasil tindak pidana, dan yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti (vide Pasal 18 huruf b UU TPK), sehingga dalam mengajukan tuntutan terhadap barang bukti yang disita tersebut, jaksa penuntut umum sudah dapat memberikan analisa yuridis dan pertimbangan terhadap barang bukti tersebut guna menentukan amar tuntutan terhadap barang bukti tersebut akan dituntut bagaimana. Hal ini penting menjadi perhatian karena akan berdampak kepada pasal 194 KUHAP dan Pasal 273 ayat (3) KUHAP serta Pasal 18 UU TPK.
  5. Dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), harus dapat dibedakan posisi negara menguasai dengan posisi negara memiliki. Untuk posisi negara menguasai maka SDA yang dikuasai tersebut masih dalam ranah administrative penal law, sedangkan posisi negara memiliki, maka inilah yang dapat diteliti secara cermat dapat memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi karena tentunya sudah melibatkan penyelenggara negara yang berwenang untuk mengaturnya.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, namun sesuai ketentuan Pasal 83 KUHAP terhadap putusan praperadilan dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding, tidak terkecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, maka dapat mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang mengatur bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasannya Mahkamah Agung melakukan pemberian petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu terhadap putusan Praperadilan yang menyimpang secara fundamental. Dengan demikian harus disampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung bahwa putusan praperadilan yang menerima permohonan praperadilan tersebut telah melakukan penyimpangan secara fundamental dengan didukung fakta-fakta yang ada.
  7. Kondisi Covid 19 saat ini seperti diketahui telah banyak memakan korban jiwa, kerugian materil, turunnya penerimaan negara dan perlambatan pertumbuhan ekonomi, oleh karena itu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berikan analisa secara yuridis dari alat bukti yang terungkap bahwa perbuatan tersebut dapat dihukum maksimal.
  8. Dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka yang perlu dijadikan pegangan bahwa hukum tidak berhenti hanya karena ketiadaan pelaku tindak pidana (karena melarikan diri), maka cermati Pasal 38 ayat (1) UU TPK dan BAB XLIV Penanganan Perkara Tanpa Hadirnya Terdakwa (in Absentia) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus serta Surat Edaran Jampidsus Nomor B- 169/F/Ft.1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang penanganan perkara tahap penuntutan yang akan dilakukan pemeriksaan in absentia di pengadilan.
  9. Untuk menentukan status justice collaborator, maka yang harus menjadi perhatian adalah:
  1. Status justice collaborator tidak dikenal apabila perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal;
  2. Konsistensi keterangan saksi pelaku yang bekerjasama sejak mulai tahap penyidikan hingga penuntutan untuk membongkar kejahatan yang melibatkan pelaku yang lain secara tuntas tanpa ada yang ditutupi;
  3. Penilaian konsistensi keterangan sebagaimana dalam poin tersebut b tersebut dituangkan dalam analisa yuridis pada surat tuntutan guna diajukan ke majelis hakim apakah saksi pelaku tersebut dapat dinyatakan sebagai justice collaborator, dan dimohonkan dalam amar tuntutan;
  4. Status justice collaborator tidak dicantumkan dalam hal- hal yang meringankan dalam surat tuntutan.
  1. Dalam penanganan perkara di bidang perpajakan, cermati dengan teliti ketentuan Pasal 43A UU KUP yang mengatur “apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum tindak pidana korupsi, sehingga sesuai Pasal 14 UU TPK berlaku UU TPK, dan dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Vide Pasal 6 huruf c UU Nomor 46/2009).
  2. Dalam mengajukan upaya hukum Banding, kembali diingatkan untuk tidak hanya menjadikan alasan putusan pemidanaan kurang dari 2/3 dari tuntutan atau karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, namun haruslah bisa ditunjukkan bahwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama ternyata karena ada:
  1. Kelalaian dalam hukum acara, atau;
  2. Ada kekeliruan, atau;
  3. Ada yang kurang lengkap.
Baca Juga :  Menteri LHK Serahkan Petikan SK Green Ambassador dan Lakukan Observasi Badak Sumatera

Apabila ada perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan. (vide Pasal 240 KUHAP serta penjelasannya).

  1. Dengan adanya JAMPIDMIL, maka untuk menentukan pola hubungan koordinasi, cermati dengan teliti ketentuan Bab XI Koneksitas Pasal 89-94 KUHAP, Pasal 39-40 UU TPK dan Bab XLlll Penanganan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Beberapa ketentuan terkait sebagaimana tersebut di atas semoga dapat merefresh dan menjadi perhatian rekan-rekan sekalian mengingat banyaknya tantangan kita dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian video kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dari daerah dengan berbagai tantangan dan problematikanya juga menarik perhatian, karena semakin memahami gambaran kondisi terkini. (*)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Related posts